Grebek Lokasi Judi, Polres Pelabuhan Belawan Amankan 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan

- Editorial Team

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 3 unit mesin judi tembak ikan saat melakukan penggerebekan di Jalan Selebes Gang 2 Paluh Titi Panjang Kelurahan Belawan II, Selasa (6/6/2023).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar, Kasat Narkoba AKP Herison Manulang dan Kasat Samapta AKP Rudi Handoko mengatakan dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah tiga kali menggerebek lokasi judi.

“Sebelumnya di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Labuhan, kami amankan enam mesin judi ikan dan empat perjudian sceter dalam kurun waktu satu bulan. Dan hari ini kami amankan tiga unit mesin ikan ikan,” ucap Kapolres.

BACA JUGA  Polres Batu Bara Grebek Judi Sabung Ayam

“Kami akan tetap menindaklanjuti dan serius sesuai dengan perintah Kapolda Sumut dan membasmi ataupun zero perjudian,” tambahnya

“Sebelum melaksanakan kegiatan saya memberikan arahan dan mengumpulkan handphone dari anggota yang melaksanakan penggrebekan ini supaya tidak bocor, ataupun hasilnya lebih baik lagi,” sambung Kapolres.

BACA JUGA  Aktifkan Siskamling, Kapolres Pelabuhan Belawan Akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran

“Puji Tuhan meskipun tadi sempat terkendala karena air pasang namun kami berhasil mengamankan 3 unit mesin judi tembak ikan dan kami akan kami lakukan penyelidikan terhadap pemiliknya karena saat di lokasi tadi rumah yang dijadikan tempat permainan judi dalam keadaan kosong dan tergembok,” pungkasnya. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Lagi Lokasi Narkoba dan Judi Jermal 15 Digrebek, GS Gagal Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB