3 Orang Begal Ditangkap Satreskrim Polres Asahan, 1 Orang DPO

- Editorial Team

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kisaran Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa begal ini terjadi pada Minggu, 17 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Korban, seorang pelajar berinisial N.P (19), menjadi sasaran aksi kejahatan saat sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan, korban tiba-tiba dihentikan oleh empat pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor. Para pelaku kemudian merampas dompet milik korban yang berisi uang sebesar Rp3,7 juta serta sebuah jam tangan. Tidak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian wajah.

BACA JUGA  Fortuner Ditabrak KA, Kakek Kritis 2 Cucu Meninggal Dunia

Setelah menerima laporan polisi, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin malam, 5 Mei 2026 petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R.M.S (18) dan B.P (16) di kawasan Jalan Haji Misbah, Kisaran.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku lainnya, J.B (20), di sebuah losmen di kawasan yang sama. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial S.R masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA  Buka Open Turnamen Sepak Takraw Silau Laut Cup V, Haris ST: Junjung Tinggi Sportivitas

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta memburu satu pelaku yang masih buron.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.(fran)

BACA JUGA  Tim RAGA Polda Riau Tangkap 8 Remaja yang Viral 'Pelaku Begal'

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah
Tag :

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:10 WIB

Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB

Kalimantan Barat

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:14 WIB