Klaten, TRIBRATA TV
Polres Klaten mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di wilayah Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (4/5/2026). Dua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 2.055 liter solar subsidi yang disimpan dalam 137 galon air mineral serta tiga unit mobil yang digunakan untuk operasional.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“BGP berperan sebagai pelaku penimbunan, sedangkan JS sebagai pengepul atau penadah,” kata Faruk saat konferensi pers di Klaten, Rabu (6/5/2026).
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BGP (35), warga Banyudono, Boyolali, dan JS (50), warga Laweyan, Solo.
Menurut Faruk, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun dengan omzet diperkirakan mencapai Rp200 juta per bulan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan banyak barcode pembelian BBM subsidi dan mengganti nomor polisi kendaraan untuk menghindari pengawasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, menyatakan pihaknya telah membatasi pembelian solar subsidi maksimal 60 liter per hari untuk setiap barcode.
Ia menegaskan Pertamina akan memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi hingga tingkat operator serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan sampai ke level operator untuk memastikan tidak ada permainan,” ujar Dany.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









