Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Untuk menjamin kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta mencegah potensi penyelewengan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya, Rabu siang (18/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani dengan menyasar enam SPBU dari total sepuluh SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Adapun lokasi yang dilakukan pemeriksaan meliputi SPBU Krueng Mane, Dewantara, kawasan Muara Satu, Cunda, serta pusat Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan BBM bersubsidi yang disalurkan kepada masyarakat telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik dari segi kualitas maupun takaran.
“Pada hari ini, kami telah melakukan sidak terhadap enam SPBU. Untuk empat SPBU lainnya akan dilanjutkan pemeriksaannya pada hari berikutnya,” ujar AKP Dr. Bustani.
Dalam pelaksanaan sidak, petugas melakukan pengujian kualitas BBM menggunakan alat hydrometer dan thermo-hydrometer untuk mengukur tingkat kepadatan (density) serta suhu bahan bakar. Selain itu, dilakukan juga pengecekan volume guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam takaran yang diberikan kepada konsumen.
“Kegiatan ini untuk memastikan BBM yang dijual kepada masyarakat benar-benar sesuai standar, serta untuk mencegah adanya praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, sidak ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pada bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana kebutuhan BBM cenderung meningkat.
Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap distribusi BBM di wilayah hukumnya serta tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dan percaya terhadap kualitas BBM yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari. (M.Zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









