Darurat BBM SPBU
Luwu Timur, TRIBRATA TV
Keseriusan Polres Luwu Timur dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi patut mendapat acungan jempol. Terbukti, pemilik dan pengelola SPBU yang ada di Luwu Timur diberikan warning, jika terbukti melanggar maka ijin operasionalnya akan dicabut.
Tak hanya jajaran Polres, menyikapi keseriusan Kepolisian, sejumlah awak media yang tergabung di beberapa media cetak, online dan TV Streaming menyatakan siap memantau SPBU diduga nakal sebagai bentuk dukungan dan apresiasi dalam memberantas mafia BBM di Lutim.
“Kami dukung rekan-rekan kepolisian, sebagai mitra kami siap memantau SPBU yang ada di Lutim, jika dilapangan kami temukan pelangsir biarpun menggunakan barcode (Tidak Wajar,red) kami akan dokumentasi dan langsung laporkan untuk ditindaklanjuti. Dan kami pastikan kami akan kawal laporan itu sampai tuntas,” kata Idul dari media Gaskan.id, Selasa (17/09/2024).
Diketahui, ketegasan aparat penegak hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat khususnya sopir angkutan umum dan barang yang selama ini sangat sulit mendapatkan BBM terutama jenis Solar akibat menjamurnya mobil pelangsir.
Menjawab keresahan dan jeritan itu, Polres Luwu Timur memanggil seluruh pemilik/pengelola SPBU yang ada di Luwu Timur untuk menandatangani komitmen bersama untuk menghindari penyalahgunaan penjualan BBM subsidi yang bukan pada peruntukannya.
Terutama kepada Pelangsir yang selama ini diduga menjual kembali BBM subsidi jenis Solar ke pengguna industri, jika ketahuan dan terbukti maka Pengelola dan Pemilik SPBU siap menerima Sanksi hukum dan dicabut ijin operasionalnya oleh pihak BP Nigas dan Pertamina.
Berita acara kesepakatan yang ditanda tangani oleh pemilik/pengelola SPBU se Luwu Timur berlangsung di Aula Pertemuan Polres Luwu Timur, Selasa (17/8/2024), disaksikan Waka Polres Luwu Timur Kompol Samsul, pihak dinas pertanian, perikanan dan Perindagkop Luwu Timur.
Usai penandatanganan komitmen oleh pengelola/pemilik SPBU, sejumlah sopir angkutan umum merasa lega, namun mereka meminta agar pengawasannya tetap diperketat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









