Pengedar Sabu Diringkus Polres Labuhanbatu

- Editorial Team

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal) Polres Labuhanbatu meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera pada Jum’at (03/05/2024) kemarin.

Pelaku, JH alias Jiren, seorang pria (42) merupakan warga setempat. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika.

Dalam penangkapan di Jalan Padang Bulan Simpang PGRI Kelurahan Padang Bulan  Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ini,  tim menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu yang disimpan pelaku.

BACA JUGA  Keterlibatan Aparat Penyebab Narkoba Sulit Diberantas

Barang bukti berupa 6 bungkus plastik kecil, diduga berisikan sabu-sabu, dengan berat bruto 1.08 gram, 3 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 3.23 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan 1 dompet emas warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

BACA JUGA  Ayah Bejat, Putri Kandung Berulangkali Ditiduri

Sementara Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan akan terus menggalakkan upaya pemberantasan narkotika.

“Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat,” katanya, Sabtu (4/5/2024).

Saat ini pelaku JH alias Jiren ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu, dalam perkara UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA  PWKS Apresiasi Kerja Cepat Polres Sanggau Ungkap Pembunuhan di Kembayan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru