Magelang,TRIBRATA TV
Magelang kembali menegaskan identitasnya sebagai kota yang menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Pemerintah Kota Magelang resmi memulai pembangunan Pura Jagat Natha di kawasan Alun-Alun Kota, Rabu (6/5/2026).
Pembangunan pura tersebut menjadi tonggak penting bagi umat Hindu di Kota Magelang sekaligus melengkapi keberadaan rumah ibadah lintas agama yang telah berdiri berdampingan secara harmonis di pusat kota.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, mengatakan pembangunan rumah ibadah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga dan merawat kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Pembangunan pura ini bukan sekadar menghadirkan tempat ibadah, tetapi juga menjadi simbol bahwa semua umat beragama memiliki ruang yang sama untuk hidup berdampingan dengan damai di Kota Magelang,” ujar Damar seusai meresmikan dimulainya proyek pembangunan.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan capaian Kota Magelang yang masuk dalam jajaran kota paling toleran di Indonesia versi SETARA Institute. Predikat itu, kata dia, bukan hanya penghargaan administratif, melainkan tercermin dalam kehidupan sosial masyarakat sehari-hari.
Keberadaan Pura Jagat Natha nantinya akan melengkapi deretan rumah ibadah yang telah lebih dulu berdiri di sekitar Alun-Alun Kota Magelang, seperti Masjid Agung Kauman Magelang, Gereja Katolik Santo Ignatius Magelang, GPIB Beth-El Magelang, dan Kelenteng Liong Hok Bio.
“Kota Magelang memiliki harmonisasi yang luar biasa dan toleransi itu benar-benar dirasakan masyarakat. Saya pastikan tidak ada kegaduhan terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan di wilayah ini,” katanya.
Pembangunan pura tersebut juga mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai memperkuat wajah Kota Magelang sebagai ruang bersama bagi seluruh umat beragama. Di tengah berbagai tantangan keberagaman yang kerap muncul di sejumlah daerah, Kota Magelang menunjukkan bahwa toleransi dapat tumbuh melalui kebijakan yang inklusif dan sikap saling menghormati.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









