Pentingnya Kepemilikan SIM Bagi Pengendara, Ipda Luh Prabha Pratiwi: Masyarakat Harus Tertib Berlalu Lintas

- Editorial Team

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun, TRIBRATA TV

Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) menjadi syarat mendasar bagi setiap pengendara di jalan raya, dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi berkendara yang ditetapkan negara.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengemudikan kendaraan apabila belum memiliki Surat izin mengemudi (SIM). Hal tersebut merupakan pelanggaran lalu-lintas yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kanit Regident (Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi) Polres Sarolangun Ipda Luh Prabha Pratiwi menegaskan kewajiban memiliki SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM. Jika tidak, maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas,” Ujar Kanit Rabu, (06/05/2026)

BACA JUGA  Atur Lalu Lintas Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Satlantas Polres Takalar

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Menurutnya, SIM bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan usia, kesehatan, serta kompetensi dalam berkendara.

“SIM menjadi indikator seseorang telah dinyatakan layak dan memahami aturan serta etika berlalu lintas. Ini penting untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan ,” tegasnya.

Aturan ini berlaku menyeluruh baik untuk kendaraan pribadi maupun umum sebagaimana diatur dalam pasal 77 Ayat 1 UU LLAJ. Pengendara harus memastikan jenis SIM yang dimiliki relevan dengan kendaraannya, seperti SIM C untuk sepeda motor, SIM A atau B untuk mobil, serta SIM D bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Dirlantas Polda Sumsel: 27 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE

Ipda Luh Prabha Pratiwi menekankan kewajiban memiliki SIM bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk verifikasi atas kompetensi pengendara.

Setiap pemohon SIM diwajibkan melewati sejumlah tahapan ujian, mulai dari uji kecakapan berkendara hingga pemahaman terhadap aturan lalu lintas.

Ia juga menjelaskan orang yang telah memiliki SIM berarti telah dinyatakan lulus ujian dan dianggap memahami aturan yang harus dipatuhi untuk menjamin keselamatan bersama.

Ipda Luh Prabha Pratiwi  mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak memaksakan diri untuk mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat dan memiliki SIM resmi.

BACA JUGA  Dirlantas Polda Aceh Himbau Pelajar Patuhi Lalu Lintas

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Saat berkendara tahu aturan yang harus dipatuhi, guna memastikan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Midah)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB