Polres Rohil Ungkap 3 Kasus Kejahatan, 5 dari 6 Pelaku Adalah Residivis

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 76, Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat, 1 Juli 2022, sekira pukul 10.30 WIB menggelar pers rilis pengungkapan tiga kasus kejahatan.

IMG-20240227-124711

Pers rilis yang digelar di teras Media Center Humas Polres Rohil dipimpin Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Waka Polres Kompol Franky Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan Kasi Humas AKP Juliandi.

“Polres Rohil berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan diantaranya kasus ganjal ATM, kepemilikan senjata tajam, (Sajam) dan pencurian dengan kekerasan (Curas),” kata AKBP Nurhadi Ismanto.

AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan terkait kasus ganjal ATM, pelaku berpura pura membantu orang yang sedang berada dalam ATM. Para pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM dan gergaji besi kecil untuk mendorong.

BACA JUGA  Kalah Cepat, Pelaku Narkoba di Paluta Ditangkap Polisi

Mendapat laporan serta berdasarkan CCTV yang ada, tim Opsnal Satreskrim yang dibeckup Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus ini dalam tempo 10 hari.

“Pelakunya 2 orang berinisial HO alias Ucok dan Novriadi alias Daeng. Kedua pelaku diketahui adalah residivis yang telah melakukan kejahatan tiga kali, diantaranya di Rohil dua kali dan di wilayah Dumai satu kali. Uang yang berhasil dari korban Ningsih Karlina sebesar Rp40 juta di Lite Mart Bangko Pusako Rohil, sedangkan di Dumai sebesar Rp1 juta rupiah korbannya adalah seorang ibu Bhayangkari,” jelasnya.

Selanjutnya dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan tersangka DN Sitorus salah satu anggota organisasi Buruh SPTI versi H. tersangka ditangkap saat terjadi keributan dua organisasi buruh SPTI antara kubu H.dan F .

BACA JUGA  Dor, Pelaku Begal di Jalinsum Ditembak Polisi

Nurhadi Ismanto menjelaskan pelaku ditangkap saat ada keributan organisasi buruh SPTI yang terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 di PKS Sawit Riau Makmur Teluk Mega. Barang bukti yang diamankan 2 pedang samurai dalam satu unit mobil Inova.

“Terhadap tersangka kita jerat dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” ujarnya.

Yang ketiga pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dengan 3 tersangka berinisial MM.Sinaga (54), TH (44) alias Tedy dan BH (30) alias Budi.

Kejahatan ini dilakukan para pelaku pada Rabu (29/6/2022) dengan merampas dan mengancam korban dengan senjata sofgun dan cerulit.

“Para pelaku merampas satu unit mobil Truk Coltdiesel milik Sabarno warga Bangan Batu saat sedang bermuatan pasir di daerah Teluk Kotak Bangko Pusako. Para pelaku mengejar dan memepet truk korban serta mengancam dengan senjata Softgun. Korban diikat kaki dan tangan dan matanya ditutup lalu dibuang ke Rawa Panjang Bengkalis,”tambahnya.

BACA JUGA  Polda Kaltim Tangkap Penjual dan Pembeli BBM Diatas HET

Nurhadi mengapresiasi kinerja tim Opsnal yang dalam waktu 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku di wilayah Ujung Batu Rokan, Kabupaten Rokan Hulu.

“Para pelaku diketahui adalah mantan residivis yang sudah melakukan kejahatannya 5 kali,” ungkap Nurhadi.

Dalam kesempatan itu, Polres Rohil sengaja mendatangkan korban Subarno. Kapolres mengatakan barang bukti truk Colt Diesel tersebut akan diserahkan kepada Subarno untuk dibawa pulang.

“Namun saat barang bukti itu diperlukan dalam persidangan Subarno harus menghadirkannya dalam sidang,” ujarnya.

Subarno langsung mengucapkan terimakasih pada Kapolres Rohil yang telah mengizinkan truknya dibawa pulang. (bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *