Balikpapan, TRIBRATA TV
Tim Polda Kaltim menangkap, SG pengawas Agen Premium Minyak Solar (APMS) PT Lautan Mas Berlian di Jalan Negara KM 145, RT. 09 Desa Songkang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paserbkarena menjual BBM diatas harga eceran tertinggi (HET), Sabtu (3/9/2022).
“Selain SG, juga diamankan US, AP dan IS,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Ia kemudian menjelaskan modus operandi. keempat tersangka. “Tersangka SG sebagai pengawas APMS menjual solar diatas HET ehingga mendapatkan keuntungan,” katanya.
Sementara tersangka US membeli Solar subsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian sebanyak 880 liter dengan harga Rp5.150/liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran seharga Rp13.000/ liter.
Tersangka AP membeli Solar subsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian sebanyak 1.075 liter dengan harga Rp5.650/liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran seharga Rp17.000/ liter.
Tersangka IS membeli Solar subsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian sebanyak 1.385 liter dengan harga Rp5.150-Rp6.500 /liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran seharga Rp12.000/ liter.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 3 mobil pick up, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter dan nota pembelian BBM di APMS PT. Lautan Mas Berlian,” ujarnya.
Para pelaku masih diperiksa dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (Dege)