Jayapura, TRIBRATA TV
Jajaran Sat Reskrim Polres Jayapura melalui Unit Opsnal menangkap seorang pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan BTN Pemda, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (7/1/2026).
Pelaku berinisial F.S. (21) ditangkap setelah Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku di BTN Pemda Waibu. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali.
Walau sempat berupaya melarikan diri namun pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada 24 Desember 2025 di sekitar Puskesmas Waibu.
“Pelaku mengakui telah memukul korban bersama seorang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, kayu papan, serta sempat mengancam korban menggunakan sebilah parang,” jelas AKP Alamsyah.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A.H.D. (47) mengalami penganiayaan saat menegur pelaku yang diduga mengambil ayam secara paksa dari seorang penjual. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Jayapura.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kayu papan, 1 bilah parang, serta 1 buah hoodie berwarna loreng cokelat yang diduga digunakan saat kejadian.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut,” tambah Kasat.
Polres Jayapura menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih buron. (David Viktor Done)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









