Sergai, TRIBRATA TV
Polsek jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 23 orang, 2 diantaranya perempuan dalam operasi premanisme dan pungutan liar (pungli).
Hal itu dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Deny Indrawan, dalam press release di halaman Kantor Trafik Manajemen Center (TMC) Mapolres Sergai, Senin (14/6/2021) sore.
“Mereka semua ditangkap terkait mengutip dan meminta uang jasa seperti jasa parkir dan truk tanpa ijin dari pemerintah yang sah, hal ini sangat meresahkan pelaku usaha dan masyarakat,” ucap AKBP Robin.
Lanjutnya, dalam penangkapan itu turut diamankan uang sebanyak Rp103 ribu yang terdiri dari pecahan uang 5 ribu dan pecahan uang 2 ribu dari berbagai wilayah Polsek.
“Ini akan kita laksanakan terus penertiban yang tanpa ijin melakukan pengutipan dan pungutan kepada pengguna parkir dan pengusaha. Ini tidak boleh terjadi demi kenyamanan, kekondusifan Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya.
Sejumlah polsek yang menggelar operasi antara lain Polsek Dolok Masihul, Kotarih, Perbaungan, Polsek Firdaus dan Polsek Teluk Mengkudu.
Berikut nama-nama ke 23 orang yang terjaring tersebut: Asnawiyah (53), Sartika (53), Faisal Mahengkeng (53), Mhd Dedy Syahputra (34), Ari Wibowo (41), Syarwan (68), Mukardi (52), Panji (23), Fansur Kurniawan Manik (23), AY (53), RZ (49), MEB (40), ASL (40), Kusmayadi (39), Rahmad Syah (22), Ihcsan (35), Mhd Supri Nasution (42), Jumahin Untung (65), Syahyuti (22), Nurrahman (33), Emon Tampubolon (22) dan Agus (21).
“Mereka ini akan kita lakukan pembinaan dan Tipiring (tindak pidana ringan). Tapi, terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pengancaman akan kita lanjuti dengan proses secara hukum,” tutup AKBP Robin. (hakim sitanggang)