Polsek Tanah Jawa Ungkap Motif Ibu Bunuh Bayinya

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Warga di Nagori Buntu Turunan kecamatan Hatonduhon Kabupaten Simalungun digegerkan dengan kematian bayi yang baru dilahirkan dan ditanam di kebun sawit beberapa hari lalu.

IMG-20240227-124711

Polisi akhirnya menemukan titik terang kasus itu.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan Smenjelaskan kronologi kejadian hingga penyerahan jenazah bayi naas tersebut untuk dikebumikan.

Kompol Manson Nainggolan didampingi Kapospol Hatonduhon Aiptu YW Nainggolan, Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan SE dan Kepala Poskamling Buntu Turunan, Arga Sirait, menyerahkan jenazah bayi yang dibunuh ibu kandungnya kepada pihak keluarga untuk dilakukan penguburan sesuai ajaran agama Islam.

Proses penyerahan jenazah berlangsung aman, kemudian pihak keluarga langsung memakamkan bayi naas tersebut di pemakaman umum Huta Parbeokan, Nagori Buntu Turunan yang dikawal awak poskamling Nagori Buntu Turunan kecamatan Hatonduhon kabupaten Simalungun, pada Senin malam (26/6/2023) pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA  Mungkin Milik Anda, Ini Daftar 21 Sepeda Motor yang Diduga Hasil Kejahatan

Kompol Manson Nainggolan kemudian memberikan penjelasan tentang duduk perkara permasalahan yang menjerat ibu korban yang tega membunuh bayinya serta menguburkan di perladangan sawit yang kemudian diketahui warga.

Berawal informasi warga pada Jumat (23/6/2023) adanya kecurigaan warga yang kemudian dilaporkan ke pihak pemerintah desa dan diteruskan ke Polsek Tanah Jawa.

Dan dalam waktu 1 × 24 jam Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap peristiwa yang merenggut nyawa bayi yang tak berdosa tersebut.

“Saat pemeriksaan awal ibu korban berinisial “AJ” tak mengakui bahwa telah membunuh bayinya, namun setelah hasil outopsi keluar dari rumah sakit Bhayangkara Medan akhirnya terkuak apa yang menyebabkan bayi tersebut meregang nyawa. Dan saat itulah AJ mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Manson Nainggolan.

BACA JUGA  Lagi!, Jahtanras Polres Asahan Dorr Bandit Jalanan

Menurutnya AJ adalah seorang janda muda berumur 21 tahun yang telah ditinggalkan suaminya. Ia pernah menjalin hubungan dengan lelaki yang bukan suaminya bermarga Sinaga.

“Laki laki ini warga Siantar ” jelas Kapolsek.

“AJ pun hamil, namun lelaki yang menghamilinya hilang tak tahu rimbanya, hari berganti bulan kehamilan AJ semakin membesar. Karena malu AJ berusaha menutupi kehamilannya dan akhirnya melahirkan secara normal di rumahnya. Karena takut menanggung aib dan takut diketahui orang, saat melahirkan bayinya, AJ berusaha menutup mulut bayi agar tidak bersuara, namun naas akibat perbuatannya bayi yang dia lahirkan meninggal dunia. Dikarenakan panik AJ berusaha menghilangkan jejak dengan cara menguburkan bayinya di perladangan sawit,” terang Kapolsek.

BACA JUGA  Polres Karo Temukan Ladang Ganja di Hutan Tahura

Pihak kepolisian Polsek Tanah Jawa bersama warga menemukan lokasi bayi yang dia kuburkan dan kemudian membawa bayi yang tak bernyawa tersebut ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi Yang ditangani oleh dr. Desi Martha Panjaitan, Sp.FM.

“AJ sudah kita amankan dan kemudian kita serahkan ke Polres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dengan kejadian ini AJ akan dijerat dengan pasal 80 UU No. 35 Tah 2023 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang perwira dengan satu Melati di pundaknya.

“Saya berpesan dan sekaligus menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu mengawasi anak perempuannya agar tak terjerumus serta melakukan tindakan yang merusak nama baik keluarga, sehingga peristiwa ini tak terulang di hari kemudian,” tutupnya. (Rismauli Manihuruk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *