Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tak sadar kena buntut,
Riko alias KO (30) tak dapat berkutik begitu diciduk personil Polsek Datuk Bandar.
Pria yang merupakan seorang
buruh harian lepas ini diciduk selepas pulang belanja sabu dari rumah teman sekampungnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (31/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap tak jauh
dari rumahnya di Jalan Nelayan, Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Tersangka R alias K ini ditangkap sekitar pukul 21.30 Wib. Darinya, personil menyita barang bukti satu bungkus kecil plastik klips transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (Eko)