Deli Serdang, TRIBRATA TV
Gegara membeli emas pakai uang kertas campur potongan kardus, MY (57) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara jadi menginap di gedung fasilitas negara “Hotel Prodeo” Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Pria paruh baya dan pengangguran inipun menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu (6/12/2025).
Informasi diperoleh, peristiwa tersebut berawal dari MY datang ke salah satu toko emas yang berada di Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan memakai helm dan kemeja pada Jumat (5/12/2025) lalu sekitar pukul 12.30 wib.
Tiba disitu, pria paruh baya dan berstatus pengangguran ini bertanya kepada pelapor, Suwarni (45), pekerja di toko emas. Saat itu MY mengatakan mau mencari emas seharga Rp180 juta. Karena MY merupakan salah satu pelanggan toko, Suwarni tak curiga.
Ia pun menawarkan emas yang diinginkan atau dicari MY berupa 1 kalung emas London dengan berat 49.85 gram, 1 cincin emas London berat 7 gram dan 1 rantai kalung emas 22 berat 36 gram. Setelah ketemu model emas yang diinginkan dan dihitung jumlah uangnya sebesar Rp 185 juta, MY kemudian meletakkan plastik kresek warna hitam dan mengaku bahwa didalamnya berisi uang Rp182.500.000.
Selanjutnya pekerja toko emas membuat surat emas yang dibeli MY dan emas yang dibeli terletak diatas surat emas. Disaat itulah MY mengambil emas dan surat emas yang sudah ditulis dan MY berjalan cepat kearah sepeda motornya yang terparkir persis didepan toko emas.
Melihat aksi yang mengagetkan itu, penjaga toko emas mengatakan “bang jangan lari” dan MY menjawab mau mengambil sisa uang yang kurang Rp2,5 juta di sepeda motor. Bukan balik ke toko, MY malah langsung naik sepeda motor meninggalkan toko emas.
Karena curiga, penjaga toko emas membuka plastik kresek yang terletak diatas meja steling toko dan ternyata berisi potongan kardus yang bentuknya seukuran dengan bentuk uang pecahan seratus ribu rupiah.
Atas kejadian itu, Pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP / B / 447 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2025 dengan Pelapor atas nama Suwarni dengan kerugian Rp185 juta.
Mendapat laporan pengaduan korban, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.30 wib, petugas mendapat kabar jika MY berada di salah satu tempat yang berada di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan berhasil menemukan MY. Guna pemeriksaan, MY diangkut ke komando untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH, ketika dikonfirmasi membenarkan MY sudah diamankan.
“Dari hasil interogasi, MY mengaku jika emas hasil penipuan tersebut telah dijual seharga Rp156 juta ke salah satu toko emas di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan, dan setelah mendapatkan uang hasil penjualan emas, pelaku pergi ke lokasi perjudian di kawasan Marelan, Kota Medan,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








