Medan, TRIBRATA TV
Tepat satu bulan seorang wartawan, Elin Sahputra mengalami tindakan kekerasan dan perintangan jurnalis saat meliput, membuat pengaduan di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Peristiwa kekerasan itu terjadi Senin, 6 Oktober 2025.
Puluhan warga korban bau busuk limbah cangkang PT. Universal Gloves (UG) mengapresiasi tindakan tegas Polsek Patumbak, Polrestabes Medan telah memeriksa terduga pelaku kekerasan dan perintangan jurnalistik.
Kasus tersebut bermula di saat puluhan warga menggelar aksi unjukrasa secara resmi di pabrik sarung tangan PT. Universal Gloves Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika aksi unjukrasa berlangsung, sekelompok pria diduga preman suruhan PT. UG dengan sengaja membuat keonaran serta kericuhan, dengan tujuan untuk membubarkan pengunjukrasa dan melakukan perintangan jurnalistik dengan modus keluarga dan istri mereka bekerja di PT. UG agar puluhan pekerja/karyawan bisa keluar masuk beraktifitas ke pabrik. Dimana para pengunjukrasa melakukan aksi dan orasi di pintu masuk pabrik.
Sikap arogansi sekelompok pria tersebut telah mencederai demokrasi dengan melukai salah satu pilar di negeri ini, yakni wartawan. Belakangan diketahui, sekelompok pria itu bernama Ropan Sinaga dan Aseng yang mendorong dan menepis Handphone (HP) wartawan saat meliput.
Ironisnya, ketika sekelompok pria itu menunjukkan arogansinya kepada pengunjukrasa dan wartawan di PT. UG, diduga sejumlah personel Polsek Patumbak yang sedang bertugas, hanya menjadi penonton dan membiarkannya, sehingga seorang wartawan Harian Media24jam.com, Elin Sahputra jadi korban hantaman helm (pelindung kepala).
Atas hal itu, sejumlah wartawan melaporkan arogansi sekelompok pria ke Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Nomor: LP/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Oktober 2025.
Kini, LP tersebut sudah diproses hukum Polsek Patumbak dengan memanggil dan memeriksa terlapor.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum warga dan wartawan, Riki Irawan, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan di kawasan Polsek Patumbak, Rabu (5/11/2025).
”Apresiasi, hari ini terlapor Ropan, Aseng cs sudah diperiksa di Polsek Patumbak. Kami minta penyidik atau Juper bekerja profesional. Dan mengungkap siapa-siapa yang menyuruh atau sponsor dari sekelompok terlapor,” kata Riki Irawan tegas.
Lebih lanjut, Riki menuturkan bahwa tujuh Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak berjalan dengan baik dan diterapkan oleh pihak Polsek Patumbak dalam menangani atau memproses perkara/kasus kejahatan ini cepat terungkap dan tidak akan terulang lagi ke depannya.
Dalam 7 instruksi Kapolrestabes Medan, ada tiga poin yang menarik dalam penanganan perkara/kasus ini, yakni pelayanan publik yang berkualitas, penegakan hukum yang profesional dan keadilan restoratif, dan pengelolaan media.
”Kami yakin dan percaya, 7 instruksi Pak Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn dijalankan, para terlapor habis diperiksa penyidik pasti mereka melenggang kangkung atau beringus pulang, kuat feeling kami langsung ditahan atau dipenjara,” pungkasnya. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









