Cabuli dan Sebar Foto Tak Senonoh Anak di Bawah Umur, Pelaku Diringkus Polres Merangin

- Editorial Team

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengamankan seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah
Pamenang, Kabupaten Merangin. RK diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Senin (3/11/2025) setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan korban dalam kondisi tidak pantas, diduga disimpan dan disebarkan oleh pelaku.

“Setelah laporan diterima dari pihak keluarga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasi Humas IPTU Sakirman.

BACA JUGA  Aksi Cabul Pria 59 Tahun Terbongkar Karena Chat Facebook

Disampaikannya, peristiwa tersebut terungkap ketika korban mengakui foto tersebut diambil saat melakukan komunikasi video (video call) dengan pelaku yang merupakan pacarnya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke kepolisian.

Dipimpin Aiptu Azhadi Ananda, Tim Opsnal II Sat Reskrim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Desa Lantak Seribu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali, serta menyebarkan foto tak senonoh korban kepada pihak lain.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan,” jelas Sakirman

BACA JUGA  Selain Miliki Senpi, Bagus Disinyalir Konsumsi Narkotika

Sakirman juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan yang menyasar anak.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak. Polres Merangin akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama terkait penggunaan ponsel, media sosial, serta lingkungan pergaulan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Fitri)

BACA JUGA  Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pencabulan 6 Bocah Oleh Guru Ngaji

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB