Diduga Tak Berizin, Kampus Institut Teknologi Pertanian di Takalar Tutup

- Editorial Team

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Pemilik bangunan yang disewa Yayasan Global Panrita Takalar untuk kampus Institute Teknologi Pertanian (ITP) mengeluh karena biaya sewa hingga kini tidak dibayar pemilik yayasan.

“Perjanjiannya mereka sewa 3 tahun senilai Rp200 juta, tapi sampai sekarang tidak dibayar,” kata Muhammad Syaid, pemilik bangunan, Minggu (6/10/2024).

Menurutnya bangunan yang berada di Desa Sawakung Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar itu disewa pada tahun 2020 dan dijadikan kampus. Pada bagian depan bangunan direnovasi pihak yayasan sehingga terlihat lebih bagus.

BACA JUGA  Malam Hari, Kapolres Gowa Sidak Polsek Bontonompo

Dalam promosinya saat peresmian kampus itu pada 3 September 2020, Ketua Yayasan Global Panrita Dr. Hj. Irma Andriani mengatakan ini adalah kampus pertanian pertama yang ada di Takalar.

“Namun kampus ini beroperasi tidak sampai setahun, tidak tahu mengapa tutup,” kata Syaid.

Karena tidak lagi dipakai dan ditinggalkan, akhirnya bangunan kampus itu dipakai untuk usaha air isi ulang oleh Syaid.

BACA JUGA  Quick Count LSI Pilkada Luwu Timur: Ibas-Puspa Menang 52.36 Persen

“Karena mereka tidak membayar sewa dan bangunan ini ditinggalkan, ya saya pakai untuk usaha air isi ulang,” ujarnya.

Diduga kampus ini tutup karena tidak mengantongi izin operasional.

Awak media telah berupaya menghubungi Dr. Hj. Irma Andriani, akan tetapi belum dapat dikonfirmasi sehingga berita ini diterbitkan.

—————————————

BACA JUGA  Harga Pupuk Subsidi Melambung di Kecamatan Polongbangkeng Selatan Takalar, Pengecer Jual di Atas HET

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:33 WIB

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Berita Terbaru