Ambon, TRIBRATA TV
Kebijakan verifikasi ulang data pedagang Pasar Mardika Ambon menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPD IKAPPI) Kota Ambon.
Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon, Azhar Ohorella, AM.Pd, menilai kebijakan tersebut tidak adil dan justru menekan para pedagang kecil yang telah tertib berjualan di dalam gedung pasar baru.
“Pedagang yang sudah tertib dan patuh aturan justru dizalimi oleh kebijakan pemerintah, sementara pedagang liar di luar gedung dibiarkan bebas tanpa tindakan tegas,” tegas Azhar dalam pernyataannya, Senin (6/10/2025).
Menurut Azhar, kebijakan verifikasi ulang data pedagang yang diumumkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku melalui surat edaran bertanggal 6–10 Oktober 2025 menjadi beban tambahan bagi pedagang yang sudah memiliki kios dan lapak resmi.
Ia menilai langkah itu tidak memiliki dasar yang kuat dan seolah menjadi bentuk intimidasi terhadap pedagang kecil.

“Padahal semua data pedagang sudah pernah dikumpulkan saat penempatan pertama dilakukan. Ancaman penyegelan dan pelelangan kios bagi yang tidak ikut verifikasi jelas menakutkan bagi pedagang kecil. Di mana hati nurani pemerintah?” ujar Azhar dengan nada kecewa.
Azhar menegaskan masalah utama Pasar Mardika bukan pada pedagang di dalam gedung, tetapi pada maraknya pedagang liar yang memenuhi badan jalan dan trotoar, serta praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu di area pasar.
“Ada oknum yang menyewakan tempat di area terlarang dengan tarif hingga Rp500 ribu per bulan. Uang itu tidak masuk ke kas daerah, tapi ke tangan-tangan yang tak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut Azhar, menyebabkan pedagang resmi di dalam gedung merugi karena sepi pembeli. Akses menuju kios di dalam gedung terhalang oleh pedagang liar yang berjualan di luar tanpa izin.
“Yang patuh dikejar, yang melanggar dibiarkan. Ini bentuk nyata ketidakadilan sosial,” tambahnya.
DPD IKAPPI Kota Ambon mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi kinerja Disperindag Provinsi Maluku dalam pengelolaan Pasar Mardika. Azhar menilai pemerintah harus turun tangan langsung agar penertiban pasar dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.
“Gubernur tidak boleh diam. Pedagang adalah mitra pemerintah, bukan lawan yang harus ditaklukkan,” tandasnya.
Azhar juga mengingatkan Pasar Mardika merupakan simbol ekonomi kerakyatan di Maluku. Ia berharap pemerintah kembali pada hati nurani dan fokus menindak pelanggaran yang sebenarnya.
“Tanpa keadilan, pasar modern hanyalah bangunan tanpa jiwa. Pedagang kecil akan terus menjadi korban dari kebijakan yang salah arah,” tutupnya. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









