Tanjungbalai, TRIBRATA TV
K alias I (30) warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ditangkap personil Polres Tanjungbalai lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu. Darinya Polisi menyita barang bukti sabu – sabu seberat 2,87 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, Minggu (5/10/2025) mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Sabtu (4/10/25) pukul 22.25 WIB.
Saat itu tersangka ini mengendarai sebuah mobil Fortuner hitam BK 1811 ZX.
“Begitu mendapat informasi tersangka membawa narkotika, personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan pengejaran,” bebernya.
Setelah kejar-kejaran, warga Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini berhasil ditangkap setelah laju mobilnya dihentikan Polisi di depan Pertamina di Jalan Alteri Kota Tanjungbalai.
“Saat penggeledahan tidak ditemukan narkoba. Petugas hanya menemukan sebuah tas berisikan 1 buah bong dan kaca Pirex,” terang Ipda Ruslan.
Namun dalam interogasi, tersangka mengaku telah membuang barang bukti tersebut pada saat pengejaran berlangsung.
“Karenanya petugas kemudian putar balik untuk mencari barang bukti. Hingga akhirnya menemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang,” bebernya. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









