Asahan, TRIBRATA TV
Supinah (43), Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang saat ini berada di Malaysia terancam hukuman penjara. Supinah dituduh oleh imigrasi setempat dan polisi diraja Malaysia menyembunyikan puluhan TKI ilegal.
Hal ini disampaikan Maryam (70) warga Dusun VI Desa Bagan Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, ibu kandung Supinah kepada wartawan, Jumat (6/9/2019) siang, dirumahnya.
“Udah 4 tahun di Sekinchan, Malaysia sebagai tenaga kerja. 3 juli (2019) kemaren rumah anakku digrebek petugas imigrasi sama polisi Malaysia. Ketangkap beberapa orang TKI Ilegal pas itu. Tapi lucunya, cuma anak saya aja ditangkap, sementara suaminya, si Nordin gak diapa-apain. Rumah itu juga rumah suami anak saya,” ungkap Maryam.
“Supinah ini sebelum puasa kemarin nikah sama si Nordin, orang Malaysia. Awalnya kan Supinah kerja di kantin sama majikannya dan Nordin sering makan disana. Jadi terakhir diajak nikah sama si Nordin. Dikabari saya lewat telpon sama Supinah waktu itu,” aku Maryam.
Diakui Maryam, menurut pengakuan Supinah padanya, Supinah tak mengetahui sama sekali pekerjaan suami barunya. Ia hanya tahu Mohd Nordin bekerja sebagai nakhoda kapal boat.
Lanjut Maryam, setelah penggrebekan baru diketahui pekerjaan Mohd Nordin bin Attan selama ini, yaitu sering membawa masuk TKI ilegal dengan cara menjemput dari tengah laut, kemudian menyediakan tempat penampungan sementara bagi para WNI hingga mendapat pekerjaan di Malaysia.
Pengadilan berulang kali memanggil Mohd Nordin sebagai saksi untuk menjelaskan duduk perkara penyelundupan TKI ilegal, tapi tak pernah hadir. Akibatnya, kini Supinah menjadi tertuduh dan harus menjalani proses hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Semalam dia (Supinah) ada nelpon sambil nangis-nangis. Kata Supinah, suaminya sudah dipanggil, tapi nggak pernah datang. Jadi kasusnya ditimpahkan semuanya ke anak saya. Kalau nggak diurus, bisa lama dia dihukum disana,” ujarnya.
Ia pun berharap ada campur tangan pemerintah atas kasus yang menimpa Supinah. Maryam menjelaskan anaknya sama sekali tidak bersalah.
“Saya berharap, ada yang bisa sampaikan ke pak Jokowi, supaya anak saya bisa dibebaskan,” harap mengakhiri. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









