Sanggau, TRIBRATA TV
Sebanyak 222 WNI bermasalah dipulangkan KJRI Kuching dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (21/1/2025).
Mereka yang dideportasi tersebut terdiri dari 175 laki-laki dewasa, 44 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki dan
1 anak perempuan.
KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono menyampaikan para WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut sebagian besar karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di
Malaysia melebihi masa izin tinggal dan bekerja tanpa memiliki visa kerja resmi.
Sedangkan beberapa WNI lainnya karena terlibat kasus lainnya, seperti penggunaan narkoba (20 orang), kasus kriminal (6 orang), kasus judi online (4 orang) dan nelayan Indonesia yang memasuki perairan Malaysia tanpa ijin (8 orang).
Para WNI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah mereka selesai menjalani masa hukuman penjara di Penjara Miri, Sarawak Malaysia.
KJRI Kuching mencatat hingga minggu ke-3 bulan Januari 2025, Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak telah memulangkan sebanyak 462 WNI melalui program deportasi. Sedangkan sebanyak 12 WNI dipulangkan dari Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Kuching melalui program repatriasi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









