Sitaro, TRIBRATA TV
Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Sitaro, Djon Ponto Janis, melaporkan sebuah unggahan di media sosial kepada Polres Kepulauan Sitaro. Unggahan tersebut mencatut fotonya tanpa izin dan menyebarkan informasi yang keliru terkait dana pinjaman Rp50 miliar dari Bank Sulut Go.
“Saya datang ke Polres Sitaro untuk melaporkan postingan di media sosial yang mencantumkan foto saya dengan atribut partai. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah telah meninggalkan utang sebesar Rp50 miliar, yang disebut-sebut sebagai penyebab lambatnya penanganan bencana erupsi Gunung Ruang. Hal itu tidak benar,” tegas Djon, Kamis (5/9/2024).
Djon menjelaskan bahwa dana pinjaman sebesar Rp50 miliar tersebut belum cair karena masih dalam proses pengajuan ke pusat. “Sampai saat ini, pengajuan tersebut belum disetujui, sehingga klaim dana telah cair adalah informasi palsu,” ujarnya menambahkan.
Sebagai tokoh politik di Kabupaten Sitaro, Djon mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat memperkeruh situasi, terutama di masa-masa sensitif menjelang pilkada.
“Masyarakat harus tetap tenang dan menunggu informasi resmi. Pemerintah sudah berupaya menyiapkan bantuan yang diperlukan, terutama di wilayah Tagulandang. Sayangnya, kabar palsu seperti ini justru memicu kebingungan dan keresahan di kalangan masyarakat,” tambah Djon.
Selain itu, Djon juga mengapresiasi respons cepat dari pihak Polres Kepulauan Sitaro yang menerima laporannya dan berdiskusi langsung dengan Kasat Reskrim untuk mengatasi penyebaran informasi hoaks ini.
“Saya berharap, terutama menjelang pilkada, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar-kabar palsu. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani tanpa harus terprovokasi oleh kebohongan yang merugikan calon mana pun,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









