Merasa Ditipu, Toni Melaporkan Lurah, LPM Pelalawan dan PT MPS

- Editorial Team

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, TRIBRATA TV

Tengku Toni Iswanto melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Lurah Pelalawan, LPM Pelalawan dan PT Mitra Pelalawan Setia (MPS) ke Polda Riau pada Rabu (28/8/2024) kemarin.

Jaka Marhaen, Kuasa Hukum Toni yang dihubungi membenarkan adanya laporan di Polda Riau tersebut.

“Saat ini kita dan tim menunggu tindak lanjut dari Polda Riau atas laporan tersebut,” katanya, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya penipuan tersebut dilakukan secara tersistematis oleh para pihak yang berlindung di balik perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat berdasarkan kekuasaan yang mereka miliki.

Dikatakannya, setelah tim Law Office Jaka Marhaen SH menelusuri lebih dalam, ternyata banyak permasalahan yang terjadi di lahan yang dilelang itu.

“Salah satunya hak-hak masyarakat terhadap hasil lahan tersebut selama ini tidak terakomodir dengan baik, namun saat ini kita akan fokus pada permasalahan yang menimpa klien kita dulu,” kata Jaka Marhaen.

BACA JUGA  Pastikan Situasi Aman, Tim Jatanras Polda Riau Sambangi Pos Ronda

Kasus ini berawal sekitar bulan Desember 2023, ketika Lurah Pelalawan membuat lelang terbuka untuk pengelolaan lahan seluas ± 105 Ha yang katanya milik masyarakat Kelurahan Pelalawan untuk jangka waktu 2024 – 2029.

Lurah ketika itu membentuk tim panitia lelang diketuai dan ditanggung jawabi Eri Azwan dengan pemenang lelang PT. Teluk Pelalawan Raya milik Tengku Toni Iswanto. Hal ini sesuai pengumuman yang dikeluarkan panitia lelang pada tanggal 28 Desember 2023.

Usai dinyatakan sebagai pemenang lelang, Toni langsung melaksanakan kewajibannya berupa pembersihan lahan,saprodi,babat gawangan panen di blok 1,2,3,7 dan melakukan penyisipan tanaman sawit 2.600 an pokok berdasarkan kontrak yang ditandatangani dengan pihak LPM Kelurahan Pelalawan.

BACA JUGA  Undercover Buy, Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap

Namun kemudian timbul permasalahan saat Toni akan menjual buah sawit dari lahan tersebut ke PT. ADEI Plantation dimana DO yang seharusnya atas nama PT. Teluk Pelalawan Raya sebagai pemenang lelang tidak dapat diberikan karena DO masih atas nama PT. Mitra Pelalawan Setia yang bermitra dengan Koperasi Sinar Pelalawan.

Setelah dicari informasi teryata Koperasi Sinar Pelalawan dengan PT. ADEI Plantation memiliki perjanjian kemitraan pengelolaan berkelanjutan industri pengelolaan kelapa sawit selama ± 20 tahun terhadap lahan yang dilelang.

Hal ini ternyata diketahui oleh Lurah Pelalawan, Camat Pelalawan dan Dinas Perkebunan Pelalawan.

BACA JUGA  Dirreskrimum Polda Riau Bergerak Cepat Bantu Anak Difabel Korban Penganiayaan Ayah Tiri

“Tentu saja saya terkejut, karena saya diberi hak mengelola lahan sawit namun tidak bisa menjual hasilnya, artinya saya telah ditipu,” tutup Toni.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB