Kubu Raya, TRIBRATA TV
Tim Gabungan Investigasi gabungan mata elang membongkar dugaan penyelundupan CPO ilegal, dari mobil tangki langsung disuling dalam boks kontiner di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dalam investigasi pada 3 Agustus 2025 pukul 02:14 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI) bersama sejumlah wartawan mendokumentasikan aksi penyulingan CPO dari truk tangki ke mobil boks kontainer, di lokasi tak jauh dari Mako Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.
Namun, alih-alih mendapat dukungan penuh, tim investigasi justru mendapat kabar fitnah serius yang menuding tim LKRI meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang dan barang.
Menanggap fitnah tersebut Ketua Tim Gabungan, Rabudin Muhammad, membantah keras tudingan tersebut dan meminta pihak-pihak yang penyebar tudingan itu membuktikannya sesuai fakta.
“Fitnah tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar. Kami minta bukti konkret. Jangan hanya asal bicara. Ini mencemarkan nama baik jurnalis dan tim investigasi gabungan karena membuka mata publik atas perbuatan-perbuatan para mafia ilegal yang semakin subur dan menjamur,” kata Rabudin, Senin (4/8/2025).
Ia juga mengungkap investigasi itu adalah upaya pemberantasan jaringan mafia CPO ilegal dan barang barang lainnya yang selama ini bebas beroperasi di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat.
Dikatakannya tim gabungan juga diteror oleh sebuah kendaran pribadi warna putih pada subuh hari, saat keluar dari lokasi gudang pembongkaran CPO. Teror itu diduga orang suruhan untuk mencelakai dua orang tim gabungan.
Belakangan muncul temuan lanjutan, seorang pengusaha berinisial SB mengaku membeli CPO “kencingan” dari sopir truk tangki. Dalam rekaman via WhatsApp Minggu (3/8/2025) pukul 19:50 WIB, SB menyebut, para sopir menjual sebagian isi tangki karena kekurangan gaji dari perusahaan mereka bekerja.
SB menyatakan CPO yang dibeli dari para supir tangki tersebut ditampung dan kemudian dijual kembali, termasuk ke gudang yang dikelola seorang pria bernama Hendro,yang mana pemiliknya dikenal HI di lokasi yang sama.
SB menerangkan ia juga mengaku pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau pada Mei 2025.
Lebih jauh, Hendro dalam keterangannya pada tim gabungan menyebut gudang tersebut terhubung dengan seseorang berinisial DD, yang disebut sebagai bos pemilik dan pemodal sekaligus pengatur distribusi CPO ilegal yang disuling langsung ke dalam boks kontiner warna biru.
Tim LKRI menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman bagi mafia jaringan CPO ilegal ini. Dugaan itu masih dalam pendalaman lebih lanjut. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








