Muratara, TRIBRATA TV
Ribuan masyarakat yang mendiami Trans Subur Sp.III,Sp.IV,Sp.V dalam wilayah Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel kini merasa lega. Pasalnya jalan poros menuju ke ibukota Kabupaten yang bertahun tahun selalu rusak bahkan dibeberapa titik rusak parah, kini sejak bulan Juni telah diaspal hotmix.
Dari pantauan wartawan TRIBRATA TV, diperkirakan pembangunan jalan dari Sp.IV atau perbatasan dengan wilayah Kabupaten Musi Rawas sampai dengan Simpang Biaro Kecamatan Karang Dapo lebih kurang sepanjang 18 km.
Beberapa warga setempat mengaku sangat senang karena jalan poros telah direhab apalagi di aspal hotmix. Karena selama ini jalan poros menuju ke ibukota Kabupaten tersebut hanya direhab rehab saja. Namun sejak Muratara dipimpin Bupati Devi Suhartoni secara bertahap jalan poros itu ada beberapa titik yang dibangun dengan beton.
Yang lebih menggembirakan menurut warga dalam tahun 2024 ini sejak bulan Juni jalan poros itu telah dikerjakan dengan diaspal Hotmix.
Untuk itu beberapa warga minta kepada Tim Media TRIBRATA TV agar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Muratara khusus kepada Bupati H.Devi Suhartoni yang telah memperhatikan membangun jalan poros dengan aspal hotmix sehingga impian warga selama ini terwujud.
Sebab jalan yang merupakan urat nadi perekonomian dan transportasi telah mulus sudah. “Mengingat daerah kami penghasil terbesar buah kelapa sawit dan karet serta hasil perkebunan dan pertanian lainnya,” katanya, Sabtu (6/7/2024).
Sementara itu Pengawas Lapangan Pekerjaan, Suhadi yang kebetulan bertemu di lapangan dengan ramah dan simpatik menjelaskan kalau ingin tahu masalah pekerjaan secara detail silahkan ke kantor di Lubuklinggau bisa temui Pak Piti atau temui PPTK Pak Elson.
Dari pantauan pengerasan jalan hotmix yang dikerjakan oleh CV.Ria cukup berjalan dengan baik, apa lagi kontraktor yang satu ini merupakan perusahaan yang cukup bonafid.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









