Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Paisal Amri alias Paisal (27) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat karena mencuri sebuah ponsel.
Tersangka berhasil diciduk petugas pada Rabu (7/7/2021) di Simpang Bukit, Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
“Tersangka diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat karena mencuri ponsel milik Pairin (46) warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Selasa (6/4/2021) lalu.
Mengetahui ponsel miliknya dicuri, awalnya korban kemudian mencari namun tidak juga menemukannya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat. Selasa (15/6/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dengan nomor LP/ B / 34/IV/2021/SPKT/SEK KP RAKYAT/RES-LBH/POLDASU.
Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Manik, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Paisal Amri serta barang bukti. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian ponsel tersebut.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/7/2021), membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk peroses hukum lebih lanjut. (Marhite Rajagukguk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








