Polsek Kampung Rakyat Labusel Tangkap Pencuri Ponsel

- Editorial Team

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Paisal Amri alias Paisal (27) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat karena mencuri sebuah ponsel.

Tersangka berhasil diciduk petugas pada Rabu (7/7/2021) di Simpang Bukit, Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

“Tersangka diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat karena mencuri ponsel milik Pairin (46) warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Selasa (6/4/2021) lalu.

BACA JUGA  Moeldoko Minta Polisi Segera Ungkap Motif Pembunuhan Wartawan

Mengetahui ponsel miliknya dicuri, awalnya korban kemudian mencari namun tidak juga menemukannya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat. Selasa (15/6/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dengan nomor LP/ B / 34/IV/2021/SPKT/SEK KP RAKYAT/RES-LBH/POLDASU.

Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Manik, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Paisal Amri serta barang bukti. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian ponsel tersebut.

BACA JUGA  Asah Bakat Seni di Bhayangkara Mural Cup 2026, Ikram Simanjuntak Harumkan Nama Ponpes Nurul Huda Bangai

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/7/2021), membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk peroses hukum lebih lanjut. (Marhite Rajagukguk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!