Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (5/5/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka MG (32) warga Kecamatan Kuta Makmur. Selain itu, personel juga menyita barang bukti 20 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Krueng Manyang, Kuta Makmur sering terjadi transaksi sabu. Kemudian, personel melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Lanjut Kasat, sekitar pukul 18.30 WIB Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka MG beserta barang bukti sabu seberat 2,60 gram. Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui barang dimaksud miliknya.
“Pengakuan tersangka, barang bukti sabu ini akan diperjualbelikan kepada orang lain di kawasan Kuta Makmur,” kata Kasat seraya menambahkan, untuk proses lebih lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









