‎Gawat! Kasus Cabul di Polres Dairi Berpotensi Korban Menjadi Tersangka

- Editorial Team

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur menyisakan trauma mendalam bagi korban. Beberapa korban berani bercerita tentang peristiwa keji yang dialaminya. Tak sedikit yang menyimpan rapat-rapat.

‎Peristiwa dugaan pencabulan siswa 16 tahun di Tigalingga, Kabupaten Dairi sudah hampir enam bulan berlalu. Namun, kondisi mental dan kesehatan korban yang dicabuli oleh terduga bidan LS masih belum stabil, bahkan malu terhadap teman maupun orang baru dikenal.

‎Ayah angkat korban, RD mengatakan bahwa korban masih mengalami trauma dan belum pulih secara mental. Kesehatan mental korban juga belum stabil. Ia masih mengalami trauma terlebih sejak tanggal 31 Maret lalu usai dari Polres.

‎”Setelah dari Polres tanggal 31 (Maret) ada traumanya, tapi masih bisanya ngomong dan dia sekolah hari ini. Sudah jelas lah dia malu, di jam dinas sekolah tanggal 31 itu dibawa polisi PPA, jadi tambah traumalah dia,” kata RD, Senin (6/4/2026).

‎Kasus ini tengah disidik Unit PPA Satreskrim Polres Dairi. Tapi prosesnya masih jalan ditempat karena belum menetapkan terduga pelaku Bidan LS jadi tersangka. Boro boro jadi tersangka, olah TKP saja belum pernah dilakukan polisi, serta surat SP2HP hanya sekali diterima.

‎Terduga pelaku pencabulan LS merupakan seorang bidan dan ASN di Kabupaten Dairi. LS memiliki sebuah klinik kesehatan.

‎Dugaan pencabulan yang dialami korban di sebuah klinik kesehatan milik bidan LS di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, awalnya diketahui setelah menceritakan semua peristiwa memilukan itu kepada ayah angkatnya RD.

‎Kejadian tragis itu dialami korban setelah tinggal satu atap bersama bidan LS di tempat kliniknya sejak Oktober 2025 lalu. Korban merupakan anak yatim piatu, kedua orang tuanya telah tiada. Sebelum bersama LS, korban tinggal bersama pihak keluarga.

‎Kepada wartawan, RD, ayah angkat korban menceritakan, suatu ketika ia jatuh sakit dan pergi berobat ke klinik LS, saat itu ia menginap disana. Malamnya sekitar pukul 00.00 WIB tengah malam, korban dibaguni LS dengan dalih untuk diperiksa.

‎Sejak awal LS ini selalu menaruh curiga serta berprasangka buruk terhadap korban tentang kepribadian di curigai tidak perawan lagi.

‎”Selama seminggu korban tinggal di klinik, sering ditanya-tanya mengenai kehidupan pribadinya, misalnya selama ini tinggal dimana dll. Korban pun bercerita pernah dipeluk amang borunya. Setelah itu, LS diduga tambah curiga bahwa korban tidak gadis lagi, sehingga bidan berinisiatif melakukan visum,” kata RD.

‎Setelah korban terbangun, ayah angkatnya mulai curiga kenapa malam-malam LS melakukan pemeriksaan area sensitif korban. Sejak itu RD mulai mencium gelagat yang aneh, karena saat itu korban disuruh mengambil sarung dan handphone.

‎Kemudian, setelah korban tidak bersama lagi karena diusir, korban pun mengungkapkan seluruh kejadian yang membuat gadis belia itu jadi trauma sampai saat ini kepada ayah angkatnya. Lebih kurang tiga bulan korban tinggal bersama LS.

‎Kata RD, selaku pelapor, sejak kasus pencabulan dilaporkan ke Polres Dairi 17 Januari 2026 lalu, hanya pernah sekali dipanggil wawancara oleh penyidik. Ia berujar pernah satu kali dikirim SP2HP, setelah itu tidak ada tindak lanjut sampai hari ini.

‎Selain itu, bidan LS juga telah membuat laporan ke Polres Dairi dengan tudingan ia dan korban melakukan percabulan serta mencuri uang senilai 8 juta. Padahal, justru LS yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban. LS membuat laporan karena RD pernah memberitakan kejadiannya di media sosial.

‎”Saya merilis berita sekali tentang masalah ini tanggal 18 Januari 2026, lalu tanggal 20 nya bidan LS langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Saya menduga gara-gara rilis berita itu ia langsung buat pengaduan polisi,” ujar RD.

‎Usai saling melapor yang hanya berselang beberapa hari, laporan korban yang masuk lebih awal terkesan lambat di tangani. Sedangkan laporan LS lebih dulu di proses. Hal itu dibuktikan SP2HP sudah dua kali dikirim ke LS, sementara korban baru sekali.

‎“Untuk olah TKP saja sudah dilakukan penyidik lebih duluan ke klinik LS. Ke kami selaku korban sesungguhnya belum pernah olah TKP. Ada apa ini. Terkesan polisi berpihak. Saya akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut,” tukas RD.

‎‎Lanjut, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban FS dapat undangan klarifikasi dari Unit PPA Satreskrim Polres Dairi, atas laporan bidan LS yang diduga lebih dulu di proses laporannya, dibandingkan laporan korban oleh kepolisian.

‎Sementara itu, menurut keterangan korban, peristiwa berawal pada 18 Oktober 2025 lalu. Saat itu di tempat klinik milik LS, korban diminta melepas pakaian dan telanjang, lalu di suruh berbaring di tempat tidur pasien untuk pemeriksaan. Namun anehnya tindakan bidan LS melampaui batas dari prosedur medis.

‎”Dia (LS) memasukkan jarinya ke kemaluan saya berulang-ulang, menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya memegang ponsel untuk memvideokan tindakan tersebut,” kata FS.

‎Korban juga mengaku menjalani sebuah ritual yang melibatkan benda-benda non-medis seperti jeruk purut, sirih, dan benda hitam di dalam kotak. Sambil pakai ulos Batak, korban diminta meminum air racikan yang membuatnya pening hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, ia tidak tau entah apa yang dilakukan LS selama tidak sadarkan diri.

‎Tidak sampai disitu, FS juga mengungkapkan, awal November 2025 lalu korban pernah diajak menginap di sebuah hotel di Kota Medan. Pencabulan kembali terjadi di kamar hotel, korban diminta membuka pakaian dengan alasan pengolesan minyak zaitun ke seluruh badan.

‎Mirisnya, FS menduga ada upaya terselubung untuk ‘menjual’ dirinya kepada seorang dokter dengan dalih ‘operasi perbaikan keperawanan’ yang rencananya dilakukan di kamar hotel, bukan di rumah sakit. Dugaan tersebut diperkuat karena adanya informasi aliran dana senilai Rp 5 juta yang sempat diterima LS, namun di kembalikan karena korban menolak berangkat ke Medan saat itu.

‎Lebih lanjut, pada 17 Januari 2026, korban menjalani visum resmi di Rumah Sakit yang ditangani oleh dr. Riski. Hasil penjelasan dokter kepada ayah angkatnya menyatakan, bahwa luka atau tanda pada area sensitif korban bukan disebabkan oleh alat kelamin laki-laki, melainkan karena jari atau benda tumpul lainnya. Dokter juga memperkirakan kejadian tersebut terjadi antara bulan Oktober atau November 2025 bukan Desember.

‎Pasca laporan korban, pada 20 Januari 2026, bidan LS membuat laporan balik di Polres Dairi, dengan tuduhan bahwa korban dan ayah angkatnya melakukan pencabulan serta mencuri uang sebesar 8 juta rupiah.

‎FS membantah keras atas tuduhan tersebut, korban mengatakan itu adalah fitnah keji dan sengaja memutarbalikkan fakta.

‎”Saya menyatakan dengan jujur dan pikiran waras, ayah angkat saya tidak pernah melakukan itu (percabulan) dan saya tidak ada mencuri uang. Itu adalah fitnah,” tegas siswi berusia 16 tahun tersebut.

‎Kini, FS dan keluarganya memohon kepada aparat penegak hukum Polres Dairi untuk bertindak adil. Mengingat keterbatasan ekonomi, pihak keluarga pun meminta bantuan pendampingan hukum kepada Perkumpulan Tuandibagarna Seluruh Indonesia agar kasus yang dihadapi keluarganya dapat diusut tuntas hingga menemukan titik terang.

‎Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan saat dikonfirmasi lewat nomor ponsel tidak terhubung, dan pesan WhatsApp tertunda. Lain pula dengan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan dihubungi via pesan masuk, namun masih enggan menjawab. Sekedar diketahui, telah berulang kali menghubungi bagian unit PPA Satresktim Polres Dairi tetapi tetap tudak direspons.

‎Dugaan tindak pidana pencabulan ini dilaporkan korban ke Polres Dairi dengan regristrasi nomor STTLP Nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Adapun pasal yang diterapkan adalah Undang Undang No 1 tahun 20023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 huruf b UU 1/2023. (Bon)

BACA JUGA  Lost Kontak, JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa Pencabul Putri Kandung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru