7 Bulan Buron, 2 Begal Diringkus Jatanras Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Dua tersangka begal yang meresahkan warga di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang, berhasil diciduk tim Jatanras Polda Sumsel, Kamis (3/6/2021). Aksi begal kawanan ini pada Minggu 8 November 2020 lalu sempat viral di media sosial.

IMG-20240227-124711

Keduanya, Akbar Bagaskara (19) dan Ahmad Sirofi alias Kakek (21). Kakek terpaksa dihadiahi timah panas lantaran saat hendak ditangkap mencoba melawan petugas.

BACA JUGA  Serius Berantas Narkoba, Polda Kaltim Tangkap Anggota yang Terlibat

Ahmad Sirofi alias Kakek, mengaku ia sengaja berpindah-pindah kota selama hampir satu tahun belakangan ini untuk menghindari kejaran petugas.

“Ya pak awalnya saya kabur ke kota Linggau, terus Jambi, lanjut ke Lampung, Jakarta dan balik lagi ke Palembang, karena dalam hati saya berpikir sudah aman. Namun rupanya masih ditangkap,” beber tersangka sembari meringis menahan sakit.

Sementara Akbar Bagaskara mengatakan tak menerima sedikitpun bagian dari hasil penjualan motor rampasan para korban. Ia mengaku panik setelah tahu tindak kejahatannya itu viral di sosial media.

BACA JUGA  Polda Sumut Ringkus Kurir 800 Gram Sabu

“Setelah tahu viral di media sosial, saya pun cepat – cepat kabur ke Linggau. Terus disusul sama kakek. Selanjutnya kami kabur sama – sama ke Jambi, Lampung, Jakarta dan balik lagi ke Palembang. Tapi selama kabur, saya pakai uang sendiri, tidak pakai uang kakek,” ujarnya.

Terpisah, Kanit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, AKP Nanang Supriatna mengatakan para tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Hendak Dikirim ke Madura 6,5 Kg Sabu dan Dua Pelaku Diamankan

“Alhamdulilah, benar saat ini saya bersama anggota berhasil amankan dua pelaku begal, satu diantaranya kita hadiahi timah panas lantaran mencoba melawan anggota,” pungkasnya. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *