Balikpapan, TRIBRATA TV
Seorang anggota Polri dan seorang swasta ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim karena terlibat narkotika.
“Dari kedua tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, dalam pres relis, Senin (13/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan di Apartemen Green Valley sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Dari tempat kejadian, personel menangkap 2 tersangka berinisial AR (50) dan RZ (43) yang merupakan oknum anggota Polri.
Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditempat terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas narkoba khususnya bagi personel Polri
“Anggota yang diamankan itu akan kami proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolda.
Tersangka AR dan RZ diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (H.Dege)