Medan, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang laki – laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (20/8/2021) lalu.
Dari pelaku yang diketahui berinisial MNN (24), petugas Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya 800 gram.
Kepada para awak media, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Medan Tembung. Ia ditangkap atas laporan masyarakat.
“Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu,” terangnya, Jumat (27/8/2021).
Menerima laporan berharga itu, selanjutnya personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan.
“Dari informasi tim kita mengatakan kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota,” ucapnya.
Tidak butuh waktu lama, akhirnya petugas pun berhasil menangkap tersangka yang umurnya masih remaja tersebut.
“Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan, barang bukti berupa 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu,” terang Hadi.
Saat diinterogasi, pun pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. “Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci,” ujar dia.
Menurut pengakuan MNN , rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria. “Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi,” terangnya.
“Selain mengamankan sabu, juga diamankan sepeda motor dan handphone milik tersangka,” pungkas Hadi. (H.Pakpahan)