Pontianak, TRIBRATA TV
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang ajudikasi lanjutan antara media Nuusantara News selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon, Jumat (6/3/2026). Sidang ini menjadi tahap pendalaman materi setelah proses mediasi yang digelar pada 27 Februari lalu dinyatakan tidak berhasil.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner melakukan kajian mendalam terhadap argumen dari kedua pihak dan menyampaikan penegasan penting bahwa informasi terkait pengadaan barang dan jasa pada dasarnya bersifat terbuka. Hal ini semakin kuat mengingat proyek yang menjadi perbincangan telah selesai dilaksanakan.
Pihak Pemohon mengajukan permintaan kepada Majelis agar Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak dapat menghadiri sidang secara langsung. Alasan utama adalah pihak yang mewakili Termohon dinilai tidak mampu memberikan klarifikasi teknis yang jelas dan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dalam persidangan, meskipun telah membawa surat kuasa khusus.
Dalam nota keberatannya, Pimpinan Umum Nuusantara News menyampaikan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221/2025 yang dijadikan dasar penolakan informasi oleh Termohon, nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Pemohon menegaskan implementasi Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai informasi yang dikecualikan tidak dapat berdiri sendiri atau digunakan secara sewenang-wenang. Sesuai Pasal 19 UU KIP, setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian atas konsekuensi yang timbul (Uji Konsekuensi) sebelum menyatakan suatu informasi sebagai rahasia.
“Pasal 17 itu harus diuji dengan Pasal 19. Badan Publik harus membuktikan bahwa menutup informasi tersebut lebih bermanfaat bagi kepentingan umum daripada membukanya. Jika tidak ada Berita Acara Uji Konsekuensi yang jelas, maka pengadaan barang dan jasa tetap bersifat publik,” tegas pihak Pemohon di hadapan Majelis.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami bukti-bukti terkait klaim pengecualian informasi yang diajukan oleh Dinas PUPR Kota Pontianak. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








