Sidang Ajudikasi KI Kalbar, Majelis Tegaskan Dokumen Proyek PUPR Pontianak adalah Informasi Terbuka

- Editorial Team

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang ajudikasi lanjutan antara media Nuusantara News selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon, Jumat (6/3/2026). Sidang ini menjadi tahap pendalaman materi setelah proses mediasi yang digelar pada 27 Februari lalu dinyatakan tidak berhasil.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner melakukan kajian mendalam terhadap argumen dari kedua pihak dan menyampaikan penegasan penting bahwa informasi terkait pengadaan barang dan jasa pada dasarnya bersifat terbuka. Hal ini semakin kuat mengingat proyek yang menjadi perbincangan telah selesai dilaksanakan.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Awak Media Jelang Pemilu 2024

Pihak Pemohon mengajukan permintaan kepada Majelis agar Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak dapat menghadiri sidang secara langsung. Alasan utama adalah pihak yang mewakili Termohon dinilai tidak mampu memberikan klarifikasi teknis yang jelas dan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dalam persidangan, meskipun telah membawa surat kuasa khusus.

Dalam nota keberatannya, Pimpinan Umum Nuusantara News menyampaikan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221/2025 yang dijadikan dasar penolakan informasi oleh Termohon, nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Pemohon menegaskan implementasi Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai informasi yang dikecualikan tidak dapat berdiri sendiri atau digunakan secara sewenang-wenang. Sesuai Pasal 19 UU KIP, setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian atas konsekuensi yang timbul (Uji Konsekuensi) sebelum menyatakan suatu informasi sebagai rahasia.

BACA JUGA  Sekdaprovsu Monitoring Progres Pembangunan Jalan Rp2,7 T

“Pasal 17 itu harus diuji dengan Pasal 19. Badan Publik harus membuktikan bahwa menutup informasi tersebut lebih bermanfaat bagi kepentingan umum daripada membukanya. Jika tidak ada Berita Acara Uji Konsekuensi yang jelas, maka pengadaan barang dan jasa tetap bersifat publik,” tegas pihak Pemohon di hadapan Majelis.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami bukti-bukti terkait klaim pengecualian informasi yang diajukan oleh Dinas PUPR Kota Pontianak. (Red)

BACA JUGA  Buron 3 Tahun, Direktur PT MBR Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru