Takalar, TRIBRATA TV
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar memberikan klarifikasi terkait pengadaan tempat sampah yang tengah berjalan. Hal ini untuk meluruskan informasi mengenai alokasi anggaran, volume pengerjaan, hingga target pendistribusian di lapangan.
Plt. Kadis DLHP Takalar, Syafaruddin, S.Sos, menjelaskan pengadaan ini merupakan bagian dari program Tahun Anggaran 2025 dengan total pengadaan mencapai 2.381 unit. Pengadaan dengan pagu anggaran sesuai anggaran DPA Tahun 2025 tersebut siap disalurkan semua.
Syafaruddin tidak menampik adanya dinamika dalam proses penyelesaian fisik barang. Ia mengungkapkan bahwa faktor cuaca menjadi kendala utama dalam proses penyaluran di lapangan.
“Kami sampaikan secara transparan bahwa ada sedikit keterlambatan karena faktor cuaca. Namun, kami berkomitmen memaksimalkan penyelesaian penyalurannya bulan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku,” tegas Syafaruddin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/2/2026).
Realisasi Distribusi di Lapangan
Menanggapi pertanyaan terkait fisik barang, pihak DLHP merinci bahwa hingga saat ini sebanyak 300 unit lebih tempat sampah telah tersalurkan dan langsung disebar ke berbagai titik prioritas di Kabupaten Takalar.
“Saat ini 300 unit lebih sudah berada di lapangan. Sisanya akan segera kami tuntaskan dalam waktu dekat untuk didistribusikan secara bertahap sesuai dengan daftar pendataan yang telah kami susun,” tambahnya.
Selain memberikan penjelasan teknis, Syafaruddin juga memberikan pesan edukatif bagi warga Kabupaten Takalar. Ia menekankan bahwa penyediaan sarana ini memerlukan dukungan perilaku masyarakat agar dampaknya terasa maksimal.
“Pengadaan sarana ini hanya akan efektif jika dibarengi dengan kesadaran kolektif. Kami berharap masyarakat menjaga fasilitas ini dengan baik dan disiplin membuang sampah pada tempatnya demi mewujudkan Takalar yang bersih”, pungkasnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








