4 Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap, Seorang Nekat Loncat dari Lantai 2

- Editorial Team

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap oleh polisi. Pelaku berinisial AB (23) sempat berusaha kabur, namun akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Selain AB, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, Rabu (5/2/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Riau – Tampan, Kecamatan Senapelan dan rumah salah satu pelaku di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

“Empat diduga pelaku yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB (23). Sementara satu orang lainnya, K, melarikan diri saat penggerebekan,” kata Putu.

BACA JUGA  Disersi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bripda M Rio Dipecat

TONTON VIDEONYA;

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau – Tampan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui nomor pelaku R, petugas menghubungi R untuk memesan narkotika jenis sabu.

“Pelaku R kemudian menghubungi AS dengan alasan memesan sabu. Setelah sepakat untuk bertemu di pinggir Jalan Riau – Tampan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap R, AS dan MH yang datang dengan sepeda motor” ungkap Putu.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram di genggaman tangan AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.

BACA JUGA  Lagi Nyabu di Kamar Hotel, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Tim kemudian bergerak ke rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan AB.

“Namun saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, sementara K berhasil kabur melalui pintu belakang,” terang Putu.

Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

“Pelaku AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran,” tambah Putu.

Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K.

“Para diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Putu.

BACA JUGA  Satuan Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkotika, 730 Gram Sabu Disita

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Penulis : Situmorang

Editor : Aqil

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB