Medan, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Kembali berhasil menangkap seorang bandar besar narkoba jenis sabu – sabu di kediamanya Jalan Pendidikan II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pelaku Syahril Ahmad (31), petugas berhasil menyita barang bukti 11 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I atau
sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 730 gram dan timbangan elektrik.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) mengatakan, kejadian dan penangkapannya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 pukul 12.00 WIB di Jalan Pendidikan II No 10 Desa Marindal II.
Selanjutnya berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan
Pendidikan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap Syahril di rumahnya.
Tersangka diamankan didapur rumahnya dan ditemukan sebungkus plastik klip berisi sabu di ruang tamu rumah dan timbangan
elektrik ditemukan dari dalam
kamar rumah tersangka.
Barang bukti tersebut diakui tersangka milik abangnya yang bernama Cenny (DPO) untuk dititipkan.
“Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan, ” tandas AKP Paul Simamora. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









