Belu, TRIBRATA TV
Dua rumah warga di Kelurahan Fatubenao, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mengalami rusak tertimpa pohon akibat curah hujan yang berkepanjangan di sertai angin kencang pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu mencatat pada 5 Januari 2023 kemarin ada dua rumah warga yang mengalami kerusakan karena curah hujan lebat disertai angin kencang yang berujung terjadinya pohon tumbang mengenai rumah warga.
Terpantau kru TRIBRATA TV, Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatubenao, Brigpol Eduardus Mali dan Babinsa Kodim 1605/Belu Kopda Yeremias Fernando Mau membantu masyarakat mengevakuasi pohon yang menimpa rumah warga.
Kepala Seksi Kesiap Siagaan BPBD Kabupaten Belu, Dionisius J. Deo, S.IP. mengatakan pihaknya selalu berkolaborasi dengan Babinpol, Babinsa dan masyarakat dalam menangani bencana alam.
“BPBD Belu selalu bersinergi dengan Polres Belu dan Kodim dalam penanganan bencana,” ungkapnya.
Disampaikannya terkait dengan cuaca ektrim mulai dari 30 Desember 2022 hingga awal tahun 2023 pihaknya bersama Babinpol dan Babinsa selalu siap siaga 1 X 24 jam.
“Kita juga sudah kurang lebih empat hari di lapangan dalam penanganan bencana yang terjadi seperti tanah longsor, banjir, pohon tumbang karena angin, dan hari ini hari keempat kita menangani pohon tumbang yang mengenai rumah warga, yang menghambat transportasi umum, maupun di tempat sarana umum lainnya seperti yang sekarang kita tangani di Pasar Fatubenao ini,” tandasnya.
Ia mengimbau warga, meskipun cuacanya sudah bersahabat tetapi tetap waspada dan taat pada himbauan BPBD atau BMKG terkait dengan perakiraan cuaca supaya jangan terjadi korban jiwa saat bencana yang terjadi.
Kerja sama yang baik antara BPBD, masyarakat, Babinpol dan Babinsa sehingga batang pohon itu dapat dievakuasi dan warga dapat kembalu menempati rumah tersebut. (Hengki Mao)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









