Belu, TRIBRATA TV
Salah satu syarat yang paling mendasar bagi pengawas pemilu adalah harus memiliki integritas yang kuat. Hal ini menjadi indikator terselenggaranya pemilu atau pemilihan yang demokratis jujur bebas dan adil.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu Agustinus Bau saat melantik dan mengambil sumpah/janji 36 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari 12 Kecamatan di gedung Wanita Betelalenok pada Sabtu (25/05/2024).
“Integritas itu adalah salah satu kompetensi dasar yang perlu tertanam dengan kuat yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pengawas pemilu yang artinya dengan Komitmen dan kemampuan untuk menampilkan tindakan yang konsisten dengan apa yang disampaikan,” ungkapnya.
Menurutnya jika yang berkumpul dalam lembaga pengawas pemilu adalah pribadi-pribadi yang berintegritas, maka secara kolektif Bawaslu Belu akan disebut sebagai institusi yang paling berintegritas dan pelaksanaan pemilihan umum di kabupaten Belu juga akan berintegritas pula.
Disampaikannya juga integritas bagi pengawas pemilu itu diukur dengan konsistensi pikiran, perkataan, perbuatan dan kejujuran. Kepercayaan membangun persepsi atau opini positif terhadap lembaga dan pribadi pengawas pemilu dapat menarik atau mendatangkan kepercayaan publik, terutama kontestan dan timnya.
“Pengucapan sumpah/janji yang terlaksana hari ini merupakan titik awal ujian integritas diri pengawas pemilu karena sumpah/janji yang dilaksanakan merupakan sumpah yang diketahui oleh yang maha kuasa. Semoga dengan sumpah janji hari ini teman-teman yang dilantik berkomitmen untuk tidak melakukan kesalahan-kesalahan, keburukan, walaupun tidak dilihat orang atau melakukan kebenaran atau suatu pekerjaan yang benar bukan karena dilihat orang atau karena ada nilai uangnya, akan tetapi bekerja karena menyadari bahwa apapun yang dilakukan pasti akan dilihat dan diperhitungkan oleh Tuhan,” pungkasnya.
Pelantikan ini untuk mensukseskan Pilkada serentak Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati dan Wakil Bupati Belu pada 27 November 2024 mendatang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









