Nias, TRIBRATA TV
Yalisokhi Laoli, SH resmi menjadi kuasa hukum korban dugaan penganiayaan inisial LL (18) warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
Dikonfirmasi, Jumat (17/05/2024) korban mengatakan, jika penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 09 Mei 2024 tepatnya depan rumah Boi’olifu Lase alias Ama Serius warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Akibat penganiayaan ini korban mendapat perawatan di RSUD dr.M.Thomsen Nias.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini dengan dugaan pelaku penganiayaan adalah inisial SL, BL, YL ke Mapolres Nias pada Kamis 09 Mei 2024.
Yalisokhi Laoli, SH kepada wartawan Jumat (17/05/2024) mengatakan, pihaknya sudah melakukan penandatanganan kuasa khusus untuk kuasa hukum korban dugaan penganiayaan.
“Hari ini kami sudah melakukan penandatanganan kuasa antara korban yang didampingi oleh keluarga korban untuk selanjutnya kami akan mendampingi korban dalam mendapatkan keadilan terhadap dugaan penganiayaan tersebut,”ungkap Yalisokhi Laoli, SH.
Ia juga mengatakan sudah resmi melakukan pendampingan hukum untuk pemeriksaan pelapor dan para saksi korban di Satuan Reskrim Mapolres Nias agar bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Ia mengatakan saat ini pemeriksaan oleh penyidik Polres Nias adalah pemeriksaan pelapor dan para saksi korban.
Menurutnya, penyelidikan adalah tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Lanjutnya, penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.
Yalisokhi Laoli, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Nias dalam penanganan laporan korban tersebut, dan tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










