Yalisokhi Laoli, SH Resmi Jadi Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan

- Editorial Team

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Yalisokhi Laoli, SH resmi menjadi kuasa hukum korban dugaan penganiayaan inisial LL (18) warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Dikonfirmasi, Jumat (17/05/2024) korban mengatakan, jika penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 09 Mei 2024 tepatnya depan rumah Boi’olifu Lase alias Ama Serius warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Akibat penganiayaan ini korban mendapat perawatan di RSUD dr.M.Thomsen Nias. 

Korban kemudian melaporkan peristiwa ini dengan dugaan pelaku penganiayaan adalah inisial SL, BL, YL ke Mapolres Nias pada Kamis 09 Mei 2024.

Yalisokhi Laoli, SH kepada wartawan Jumat (17/05/2024) mengatakan, pihaknya sudah melakukan penandatanganan kuasa khusus untuk kuasa hukum korban dugaan penganiayaan.

BACA JUGA  Sifaoita Buulolo Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

“Hari ini kami sudah melakukan penandatanganan kuasa antara korban yang didampingi oleh keluarga korban untuk selanjutnya kami akan mendampingi korban dalam mendapatkan keadilan terhadap dugaan penganiayaan tersebut,”ungkap Yalisokhi Laoli, SH.

Ia juga mengatakan sudah resmi melakukan pendampingan hukum untuk pemeriksaan pelapor dan para saksi korban di Satuan Reskrim Mapolres Nias agar bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Ia mengatakan saat ini pemeriksaan oleh penyidik Polres Nias adalah pemeriksaan pelapor dan para saksi korban.

BACA JUGA  Bupati Nias Monitoring Ujian Sekolah di 3 Kecamatan

Menurutnya, penyelidikan adalah tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Lanjutnya, penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Yalisokhi Laoli, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Nias dalam penanganan laporan korban tersebut, dan tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA  Disaksikan Presiden, Bupati Nias Barat Tandatangani Kerjasama UMKM dengan PMA-PMDN

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 Miliar, Anggota DPRD Sleman RA Ditahan
‎Mahasiswa Desak Polres Karo Tangkap Otak Peredaran Narkoba: Siap Turun ke Jalan
14 Oknum Terciduk dalam Razia Hiburan Malam di Surabaya
‎Teka Teki Kasus PT Universal Gloves Tak Bertepi Meski Ombudsman Temukan Fakta Baru
‎15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak
Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Luis Hutabarat
Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Polisi
Rokok Ilegal Marak di Batam, Anggota DPRD Rival Pribadi Desak Bea Cukai Serius Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:30 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 Miliar, Anggota DPRD Sleman RA Ditahan

Senin, 22 Juni 2026 - 21:18 WIB

‎Mahasiswa Desak Polres Karo Tangkap Otak Peredaran Narkoba: Siap Turun ke Jalan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:51 WIB

14 Oknum Terciduk dalam Razia Hiburan Malam di Surabaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:01 WIB

‎Teka Teki Kasus PT Universal Gloves Tak Bertepi Meski Ombudsman Temukan Fakta Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:58 WIB

‎15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:19 WIB