Surabaya, TRIBRATA TV
Erna Prasetyowati melaporkan perempuan bernama Ikke Septianti (34) atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan ke SPKT Polda Jawa Timur. Menariknya, Ikke Septiani pun melapor ke polisi.
Ikke Septianti, warga Desa Bogem RT 002/RW 001, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan mengadukan Erna Prasetyowati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media ke Renmin Siber Polda Jawa Timur, Rabu (3/12/2025).
Sementara itu, laporan Erna Prasetyowati ke SPKT Polda Jawa Timur terdaftar dengan nomor: LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025.
Kuasa Hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah, menanggapi santai pengaduan balik yang dilakukan Ikke Septianti. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (5/12/2025) siang, Dodik menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak hukum untuk melapor ke kepolisian.
Namun, menurutnya, yang terpenting adalah apakah laporan tersebut didukung dengan bukti yang cukup atau tidak.
“Nama-nama saksi dan bukti telah kami serahkan semua ke SPKT Polda Jatim. Kalau tidak ada saksi dan bukti yang cukup, tidak mungkin laporan kami diterima,” ujar Dodik sambil tertawa menanggapi pelaporan balik dari Ikke Septianti.
Terkait pernyataan kliennya di media mengenai uang muka pembelian 1 unit Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 di Dealer Honda Bintang Madiun sebesar Rp 83 juta yang diserahkan kepada Ikke Septianti dan kini menjadi objek laporan pencemaran nama baik, Dodik menegaskan uang muka tersebut benar telah diterima Ikke Septianti.
Penyerahan dilakukan secara tunai dan melalui transfer ke rekening bank atas nama Ikke Septianti. Penyerahan cash bahkan disaksikan dua orang di rumah kliennya di Surabaya pada September 2024.
“Selain diberikan cash, uang muka dibayar via transfer bertahap ke rekening atas nama Ikke Septianti. Saya ingatkan, jangan sampai membuat laporan palsu, karena ada deliknya jika klien kami dirugikan,” tegas Dodik Firmansyah.
Dodik juga mempertanyakan keberadaan unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT 2024 milik kliennya yang hingga kini masih dibawa oleh Ikke Septianti. Mobil tersebut dibeli atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi (anak Erna Prasetyowati), namun sejak Oktober 2024 tidak pernah dikembalikan.
“Alasannya, mobil itu dibawa Ikke Septianti untuk membantu membayar angsuran. Tapi kenyataannya, sejak November 2024 angsuran dibayar klien kami melalui anaknya. Lalu bantuan seperti apa yang dimaksud? Justru klien kami ditinggal begitu saja,” tandas Dodik.
Dodik menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyelidik Polda Jawa Timur dan memastikan kliennya siap memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








