Bandung, TRIBRATA TV
Tercatat kenaikan permohonan perlindungan yang diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat pada tahun 2025. Sebanyak 12.243 permohonan telah diterima, meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya tercapai 10.217 permohonan.
Peningkatan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja LPSK, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Wawan, pada Rabu (5/11/2025).
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah permohonan perlindungan terbesar kedua di Indonesia, mencapai 1.833 permohonan, di bawah Provinsi DKI Jakarta (3.419 permohonan). Secara nasional, tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendominasi permohonan dengan 7.898 kasus, yang banyak terkait dengan investasi ilegal dan robot trading.
Selain itu, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) juga masih menjadi kasus yang menonjol dengan jumlah 1.505 permohonan, di mana mayoritas korbannya adalah anak-anak.
Dari total permohonan yang masuk, LPSK telah memproses dan memutuskan sebanyak 4.235 permohonan, sehingga total terlindungi hingga 31 Oktober 2025 mencapai 4.633 orang. Program perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan hak rasa aman, fasilitasi ganti kerugian, dan bantuan medis, psikologis, serta psikososial.
Khusus di Jawa Barat, fasilitasi penghitungan restitusi untuk TPPU dan TPKS menjadi layanan yang paling banyak diajukan.
Revisi UU dan Penguatan Kelembagaan
Wawan juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK mengusulkan beberapa poin kunci untuk dimasukkan dalam revisi UU, yaitu:
LPSK sebagai Bagian Integral Sistem Peradilan Pidana: Menegaskan peran LPSK sebagai bagian tak terpisahkan dalam penegakan hukum.
Mekanisme Restitusi yang Lebih Jelas: Mengatur mekanisme restitusi bagi korban secara lebih terperinci.
Pengaturan Perlindungan Justice Collaborator: Menetapkan mekanisme dan kriteria yang jelas bagi saksi pelaku yang bekerja sama.
Hak Victim Impact Statement: Memastikan korban memiliki hak untuk menyampaikan pernyataan dampak kerugian yang mereka alami.
Penguatan Kelembagaan LPSK: Mengusulkan agar LPSK memiliki kantor perwakilan di setiap provinsi dan wilayah, untuk memperluas akses keadilan.
Saat ini, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan.
Pendanaan Korban dan Progres Restitusi
Terkait pendanaan bagi korban, Wawan menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 yang baru ditandatangani pada 18 Juni 2025. PP ini mengatur bahwa jika aset pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi, negara akan menanggung sisanya dalam bentuk kompensasi.
Meski demikian, Wawan mengungkapkan bahwa masih ada tantangan besar dalam hal pembayaran restitusi. Dari perhitungan restitusi sebesar Rp33,5 miliar sejak 2025 hingga November 2025, yang diputus oleh hakim hanya Rp7,17 miliar (21%). Bahkan, yang benar-benar dibayarkan oleh pelaku hanya Rp3 miliar, atau sekitar 10 persen dari total perhitungan.
Hal ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam memastikan pemulihan korban kejahatan, tidak hanya untuk TPKS tetapi juga tindak pidana prioritas lainnya.
“Harapan kami, dana pemulihan korban ini tidak hanya untuk TPKS, tetapi juga berlaku bagi korban tindak pidana lain yang menjadi prioritas LPSK,” tutup Wawan. (Supriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









