Merangin, TRİBRATA TV,
Misteri kematian A (52) salah satu warga Desa Rantau Panjang’ Kecamatan Tabir Merangin pada Senin ( 9/2/2026) di sebuah kamar hotel di duga dipicu akibat mengkonsumsi obat kuat bermerek SPONTÂN sebelum melakukan hubungan badan dengan salah satu LC ( Ladies Club ) berinisial YL.
Dari olah TKP , Kepolisian menemukan bungkus obat kuat SPONTAN berwarna merah ini didalam kamar hotel tempat A ditemukan tewas, sementara dari informasi yang berhasil dihimpun A mempunyai riwayat penyakit jantung.
” Olah TKP yang dilakukan pihak Kepolisian kemaren , kami melihat Polisi menemukan bungkus obat kuat berwarna merah bermerek SPONTAN”di kamar tempat A ditemukan tewas” ujar salah satu warga berinisial D.
Dari informasi yang berhasil dihimpun,sebelum A dan YL memasuki kamar hotel , korban A sempat meminum minuman keras bermerek AM dan Bir disebuah warung tuak di Desa Mantawak Kecamatan Nalo Tantan ,yang mana keberadaan warung tersebut tidak jauh dari Hotel tempat A ditemukan tak bernyawa.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epi Koto menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP dan identifikasi tidak ditemukan tanda tanda kekerasan benda tumpul maupun senjata tajam ditubuh korban A.
” Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban, setelah kita lakukan identifikasi di RS Abunjani Bangko, jenazah kita serahkan ke pada keluarga untuk dimakamkan pada Senin kemaren” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epi Koto. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









