Medan, TRIBRATA TV
Tim spartan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelaku perampokan terhadap korban KPH kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial IDC (30) nekat membegal korban karena ingin menguasai harta korban karena untuk membayar hutang di Pinjol dan Judi online.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan identifikasi hingga berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Raya Menteng, Medan Denai, Selasa (5/11/2024) siang.
Akibat perbuatannya, pelaku (IDC) dijerat dengan Pasal 340 Jo 53 Subs 365 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya diketahui korban dibegal oleh pelaku yang berpura-pura menjadi penumpangnya di Jalan Imam Bonjol Medan, pada Senin (4/11/2024) tengah malam.
Pelaku menggorok leher korban menggunakan senjata tajam, dan melarikan mobil korban. Beruntung korban selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









