4 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Palembang

- Editorial Team

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama unsur TNI dan Polri merazia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Rabu malam (03/11/2021).

Razia dipimpin GA Putra Jaya, Kasat Satpol PP Kota Palembang, Budi Norma, Kabid PPUD, Herison, Kabid Tibum dan Tranmas, Kasi Lidik Sidik, lersonil Kodim 0418 dan Polrestabes Palembang.

Dimulai sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan mengelar razia di beberapa cafe di Jalan Sukarno-Hatta yang menjual minuman keras jenis Tuak dan Anggur Merah. Minuman ini diamankan petugas dan diangkut ke dalam mobil.

BACA JUGA  Resahkan Warga, Polsek Indrapura Sisir Kos-kosan, 7 Cewek Muda dan 2 Pria Diamankan

Razia dilanjutkan di beberapa penginapan dan kos-kosan. Didapatkan 4 pasangan yang bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar penginapan.

Herison menjelaskan, razia ini digelar karena aduan masyarakat tentang banyaknya cafe yang buka melawati jam operasional, apalagi saat ini kita masih dalam masa pandemi.

“Ada 22 orang yang terjaring dalam razia karena tidak memiliki identitas dan 4 pasangan yang bukan suami istri juga ikut diamankan,” ujar Herison.

BACA JUGA  Sertijab Lurah Tanjung Raja Utara, Ogan Ilir

“Berdasarkan Perda No 2 tahun 2004 tentang pemberantasan pelacuran dan Perda No 18 tahun 2018 tentang Identitas Kependudukan,” ucapnya.

“Besok kita ikutkan mereka kedalam sidang yustisi nanti keputusan berada tangan dihakim, karena nanti juga ada penyidik kita yang akan menyelidiki terkaitan dengan pelanggaran malam ini,” katanya. (Suherman)

BACA JUGA  Seluruh Tempat Hiburan Malam Dirazia Polres Tapteng

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru