Simeulue, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (5/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauji mengatakan, tersangka berinisial AF (28), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue. Iadiduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di wilayah Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, tersangka AF diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tindakan ini menyebabkan kerugian materiil bagi korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam penyerahan tahap II, barang bukti yang relevan juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue untuk melengkapi proses hukum.
Penyidik berharap proses hukum terhadap AF dapat berjalan lancar, dan tindakan ini menjadi langkah preventif bagi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Polres Simeulue berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya melalui penegakan hukum yang adil dan profesional.
Dengan berbagai upaya preventif dan penanganan kasus secara efektif, Polres Simeulue terus berusaha menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat Simeulue.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









