Pelaku Curanmor Diserahkan ke Kejari Simeulue

- Editorial Team

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (5/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauji mengatakan, tersangka berinisial AF (28), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue. Iadiduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA  Terima Bantuan Sapras Kebakaran, Pj Walikota Lhokseumawe Apresiasi Kemendagri

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di wilayah Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, tersangka AF diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tindakan ini menyebabkan kerugian materiil bagi korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam penyerahan tahap II, barang bukti yang relevan juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue untuk melengkapi proses hukum.

BACA JUGA  Pencuri Sepeda Motor "Gol" di Polsek Pancurbatu

Penyidik berharap proses hukum terhadap AF dapat berjalan lancar, dan tindakan ini menjadi langkah preventif bagi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Polres Simeulue berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya melalui penegakan hukum yang adil dan profesional.

Dengan berbagai upaya preventif dan penanganan kasus secara efektif, Polres Simeulue terus berusaha menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat Simeulue.

BACA JUGA  Serap Keluhan Masyarakat, Polres Aceh Tamiang Gelar Jum'at Curhat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Terbaru