Bikin Gaduh, Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara Laporkan Ratu Entok ke Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara melaporkan pemilik akun Tiktok @ratuentokglowskincare atau ‘Ratu Entok’ ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024) pukul 21.03 WIB malam.

Laporan ini dibuat atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maupun menyebarkan kebencian terhadap Suku, Agama dan Ras (SARA).

Adapun laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/B/1380/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Oktober 2024, pelapor Roy Desman Nainggolan.

Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara menolak dengan tegas segala bentuk tindakan intoleran dilakukan oleh siapapun terhadap agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, viralnya video Ratu Entok di media sosial hingga membuat kegaduhan di masyarakat yang mendasari DPD PBB Sumut melaporkan akun tiktok tersebut ke Polda Sumut.

DPD PBB Sumut menduga telah terjadi tindak pidana kejahatan ITE sesuai UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156 KUHPidana.

BACA JUGA  Groundbreaking Dapur Gizi Gratis Polda Sumut, Wujud Kepedulian bagi Generasi Muda

Ketua DPD PBB Sumatera Utara, Dr. Ronal Gomar Purba menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial supaya tidak melanggar hukum. Kata Ronal, belum mengetahui motif pembuatan video tersebut.

Ronal yang didampingi Sekretaris Antonius Simamora, Bendahara Aldmoro Siregar dan DPC PBB Deli Serdang Musa Silalahi juga menghimbau masyarakat supaya lebih bijak menggunakan media sosial (sosmed).

“Makanya dilaporkan, biar kita tahu misinya, apakah sengaja untuk buat gaduh, atau ada yang sengaja mensupport dengan misi tertentu,” kata Ronal.

Selain itu, Ronal berharap agar polisi dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan jajaran, waspada terhadap orang atau kelompok tertentu yang memakai isu SARA untuk menciptakan kondisi ruwet dan membuat kegaduhan di masyarakat.

“Kita berharap, agar polisi lebih waspada terhadap tindakan oknum maupun kelompok tertentu yang sengaja membuat gaduh dengan memakai isu SARA menciptakan kondisi ruwet, mengingat Pilkada serentak sudah semakin dekat,” ujarnya.

BACA JUGA  HBB Desak Kapolda Sumut Tangkap Ratu Entok dan Proses Hukum

Menurutnya, video Ratu Entok tersebut sudah banyak diposting orang, sehingga tetap saja menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

“Sekalipun video sudah dihapus tetap saja buat gaduh, karena sudah diposting banyak orang,” pungkas dia.

Ditegaskan Ronal, isu SARA ini sangat sensitif dan mengganggu kehidupan masyarakat, olehnya harus dibuat efek jera.

“Pemuda Batak Bersatu sangat anti intoleran, mari kita semua masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, mari kita hidup bersama dalam keberagaman sesuai dengan semboyan Pancasila Bhinneka Tunggal Ika,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam narasi video milik Ratu Entok berkata ke arah foto Tuhan Yesus Kristus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan. Ratu Entok menggunggah video diduga menista agama di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” kata RatuĀ Entok di depan foto Tuhan Yesus.

BACA JUGA  Polda Sumut Tetapkan Tanty Yosepa Tarigan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

“Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur,” bentaknya dengan ekspresi geram.

Turut hadir membuat laporan ke Polda Sumut, antara lain, DPD Sumatera Utara, DPC Deli Serdang, PAC Lubuk Pakam, PAC Tanjung Morawa, DPC Kota Binjai, DPC Medan diwakili PAC Helvetia.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB