Bupati Nias Sampaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

- Editorial Team

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Selasa (03/09/2024).

Dalam pengantarnya Bupati menyampaikan, Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salahsatu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

BACA JUGA  Bupati Nias Apresiasi Bantuan 80 Ribu Vaksin

“Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) telah melalui beberapa tahapan. Dimana, tahapan-tahapan tersebut dilakukan melalui pendekatan secara teknokratik, partisipatif, dari atas ke bawah begitu sebaliknya,” ujarnya.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Nias Tahun 2025-2045 adalah Visi Kabupaten Nias Tahun 2045, Nias Maju Berkelanjutan. Dengan uraian yakni Maju bermakna berdaya, inovatif dan adil. Berkelanjutan bermakna lestari dan seimbang antara pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan.

BACA JUGA  Bupati Nias Kukuhkan 1.007 Anggota BPD Perpanjangan Masa Jabatan

Rencana itu dilaksanakan dengan 5 sasaran pokok Visi yaitu, Peningkatan Pendapatan Per Kapita, Pengentasan Kemiskinan, Stabilitas dan Kepemimpinan, Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia serta Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup.

Untuk itu, ia berharap kepada DPRD Kabupaten Nias untuk mempertajam setiap substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Nias Tahun 2025-2045.

Sumber : niaskab.go.id

BACA JUGA  Di Tengah Syukur dan Kenangan, Heronimus Makainas Hadiri Peresmian Tempat Peristirahatan Terakhir Ketua DPRD Sitaro

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB