Labura, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom, menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (3/7/2020).
Pelaku yang diketahui berinisial ASN alias Kono (32) warga Dusun II Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura) ini ditangkap petugas berdasarkan LP : 158/V/RES/1.8/2020/SU/RES/LBH/SEK KL HULU pada tanggal 25 Mei 2020.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait di ruang kerjanya mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri, dua HP jenis Android, satu HP Nokia, dan satu Laptop Merk Lenovo Hitam 14″ dari rumah korban, Rinto, warga Dusun III Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan.
Masih penjelasan Kapolsek,pelaku berhasil ditangkap dari sebuah kedai tuak di seputaran Jalinsum Perkebunan PTPN III Kebun Mambang Muda, sekira pukul 17.30 WIB.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah Rinto dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
“Guna proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, “ujar Kapolsek. (HENGLY NGL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









