Merangin, TRIBRATA TV
Nasib naas menimpa Juli (40), warga Desa Nilo Dingin Kecamatan lembah Masurai Merangin Jambi. Pasalnya Juli mengalami sayatan senjata tajam jenis pisau di sekujur tubuh. Bahkan pergelangan tangan sebelah kiri putus.
Ia dianiaya oleh 2 pelaku, Putra (20) warga Desa Sungai Tebal dan Riau Wanja (20) warga Desa Lembah Masurai pada Sabtu 4 Juli 2025.

Aksi sadis kedua pelaku yang berencana menghilangkan nyawa korban, berawal karena sakit hati dan dendam, sebab kakak pelaku, Delon ditahan pihak Kepolisian atas informasi dari korban.
Korban dihajar kedua pelaku pada saat korban melintas dihadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan pada Jum’at 4 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.
Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah ditengah jalan, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel. Namun aksi sadis kedua pelaku sudah tercium oleh anggota Polsek Lembah Masurai.
Hingga akhirnya upaya pelaku untuk melarikan diri digagalkan tim Reskrim Polsek Masurai serta Reskrim Polres Merangin pada jam 15.00 WIB pada hari yang sama.
VIDEO PENANGKAPAN
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Akp Mulyono SH menyatakan kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Upaya kedua pelaku melarikan diri berhasil kita amankan, kedua pelaku berniat menghilangkan nyawa korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau,” ujar AKP Mulyono SH.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk diketahui korban Juli pada saat ini masih dirawat intensif di RS Abunjani Bangko dengan kondisi jahitan panjang di bagian pipi dan kepala. Juga pergelangan tangan sebelah kiri putus akibat sayatan pisau tajam milik ke 2 pelaku. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









