Bantul,TRIBRATA.TV– Seorang bocah berusia delapan tahun dilaporkan terseret ombak di kawasan Pantai Goa Cemara, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (5/7) siang. Hingga Minggu sore, korban masih dalam pencarian oleh tim gabungan SAR bersama unsur terkait dan para relawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial M BRW (8), warga Jalan Bima, Modalan, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban datang ke Pantai Goa Cemara bersama keluarganya untuk berwisata. Sesampainya di lokasi, korban sempat mencari kepiting di kawasan pantai bersama ayahnya.
Setelah selesai bermain, korban kemudian menuju bibir pantai untuk mencuci kaki dan tangan. Namun, ketika berada di tepian pantai, ombak datang secara tiba-tiba dari arah samping dan langsung menyeret korban ke laut.
“Korban awalnya mencari kepiting bersama ayahnya. Setelah itu hendak mencuci kaki dan tangan di bibir pantai. Tiba-tiba datang ombak dari arah samping yang langsung menyeret korban ke laut,” demikian informasi yang dihimpun di lokasi kejadian.
Menyusul laporan tersebut, tim SAR gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan operasi pencarian. Petugas bersama relawan melakukan penyisiran di sepanjang garis pantai dan area perairan sekitar lokasi korban diduga terseret arus.
Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian masih berlangsung. Petugas terus berupaya memperluas area penyisiran dengan menyesuaikan kondisi cuaca, gelombang, dan arus laut di kawasan Pantai Goa Cemara.
Sementara itu, masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai selatan diimbau agar meningkatkan kewaspadaan. Pengunjung diminta tidak bermain terlalu dekat dengan bibir pantai karena karakteristik ombak di pesisir selatan dapat berubah dengan cepat dan datang secara tiba-tiba.
Selain itu, orang tua juga diminta untuk mengawasi anak-anak secara ketat selama berada di kawasan pantai guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Pihak berwenang mengimbau seluruh pengunjung agar mematuhi arahan petugas serta memperhatikan rambu-rambu keselamatan yang telah dipasang di kawasan wisata pantai.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















